Hukum
Berita Redaksi Diterbitkan Redaksi Kotamobagu Breaking News Headline

Kajati Sulut Dorong Pemulihan Lingkungan dalam Penindakan Korupsi Pertambangan

Pemulihan lingkungan pertambangan harus menyertai hukuman pelaku dan pengembalian kerugian negara akibat kejahatan sektor sumber daya alam.

Dipublikasikan
04 Agustus 2026 08:25 WITA
Diperbarui
04 Aug 2026 22:11
Waktu Baca
6 menit
Dibaca
20 views
Pemulihan lingkungan pertambangan

KOTAMOBAGU — Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan pemulihan lingkungan pertambangan harus menjadi tujuan utama penegakan hukum.

Menurutnya, aparat tidak boleh hanya mengukur keberhasilan melalui jumlah tersangka atau besarnya kerugian negara yang kembali.

Penegakan hukum juga harus memastikan hutan, sungai, lahan, dan ekosistem yang rusak kembali berfungsi.

Jacob menyampaikan pandangan tersebut dalam seminar hukum di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu, Selasa, 4 Agustus 2026.

Seminar itu mengangkat tema “Konstruksi Hukum Penindakan Mega Korupsi Pertambangan”.

Para kepala daerah se-Bolaang Mongondow Raya mengikuti kegiatan bersama pimpinan DPRD dan jajaran organisasi perangkat daerah.

Selain itu, seminar menghadirkan akademisi, pemerhati hukum, pelaku usaha, dan perwakilan perusahaan pertambangan.

Pengurus Srikandi Cinta Desa juga mengikuti pembahasan mengenai penegakan hukum sektor sumber daya alam.

Jacob menilai tindak pidana pertambangan sering meninggalkan dampak panjang bagi masyarakat sekitar.

Kerusakan tersebut tetap berlangsung meskipun pengadilan telah menjatuhkan hukuman kepada pelaku.

Karena itu, pemulihan lingkungan pertambangan harus berjalan bersama penindakan korupsi dan pencabutan keuntungan kejahatan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka,” tegas Jacob.

Regulasi Sering Tertinggal dari Perkembangan Persoalan

Jacob mengatakan aparat menghadapi persoalan pertambangan yang semakin kompleks dan cepat berubah.

Namun, pembaruan regulasi sering berjalan lebih lambat daripada perkembangan sosial serta praktik di lapangan.

Kondisi tersebut membuat penegak hukum menghadapi keterbatasan ketika membangun konstruksi perkara.

Selain itu, setiap kasus memiliki pola perizinan, transaksi, kerusakan, dan pihak terlibat yang berbeda.

Aparat perlu menghubungkan aturan korupsi, lingkungan, pertambangan, perdata, dan administrasi pemerintahan.

Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga memperbaiki dampak kejahatan.

Jacob menggunakan pengalamannya menangani korupsi pertambangan di Sulawesi Tengah sebagai salah satu referensi.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa kejahatan pertambangan tidak selalu selesai melalui satu instrumen hukum.

Menurutnya, penyidik harus memahami aliran keuntungan sekaligus menghitung dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Selanjutnya, pemerintah perlu menilai izin serta kepatuhan perusahaan selama menjalankan kegiatan pertambangan.

Jacob juga menyoroti perkara korupsi tata niaga timah yang menyita perhatian nasional.

Ia menjelaskan bahwa kerugian negara dan kerusakan lingkungan berada dalam rezim hukum berbeda.

Oleh sebab itu, negara harus menempuh mekanisme hukum sesuai karakter kerugian masing-masing.

Putusan terkait kerugian keuangan negara tidak otomatis memulihkan kawasan yang mengalami kerusakan.

“Lubang tambang tetap ada, hutan tetap rusak, dan masyarakat tetap merasakan dampaknya,” ujar Jacob.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pemulihan lingkungan pertambangan setelah proses pidana berjalan.

Pemerintah dan aparat harus memastikan pelaku menjalankan rehabilitasi kawasan secara nyata.

Tanpa pemulihan, masyarakat tetap menanggung risiko bencana, pencemaran, dan kehilangan sumber penghidupan.

Konstitusi Menjamin Hak atas Lingkungan Sehat

Jacob menyebut pemulihan lingkungan sebagai bagian dari amanat konstitusi Indonesia.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengatur penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam.

Penguasaan tersebut harus memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat.

Namun, Jacob menegaskan negara bukan pemilik mutlak sumber daya alam.

Negara bertindak sebagai pemegang amanah yang wajib menjaga keberlanjutan kekayaan alam.

Karena itu, pemerintah harus melindungi sumber daya bagi masyarakat sekarang dan generasi mendatang.

Pasal 28H UUD 1945 juga menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.

Setiap kerusakan tambang pada akhirnya mengurangi hak masyarakat untuk menikmati lingkungan layak.

Selain itu, dampaknya dapat mengancam air bersih, pertanian, kesehatan, dan keselamatan permukiman.

Jacob mengingatkan bahwa generasi masa depan tidak boleh mewarisi kerusakan akibat keuntungan jangka pendek.

Ia kemudian mengutip falsafah Sam Ratulangi, “Si Tou Timou Tumou Tou”.

Falsafah tersebut menempatkan manusia sebagai sosok yang hidup untuk memanusiakan sesama.

Menurut Jacob, menjaga lingkungan juga mencerminkan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.

Sebaliknya, perusakan alam merampas hak generasi berikutnya atas bumi yang layak.

Dengan demikian, pemulihan lingkungan pertambangan bukan sekadar kewajiban teknis perusahaan.

Langkah itu menjadi tanggung jawab moral, sosial, dan konstitusional seluruh pemangku kepentingan.

Kajati Sulut Dorong Pendekatan Hukum Kumulatif

Jacob mendorong aparat menerapkan beberapa instrumen hukum secara bersamaan dalam perkara pertambangan.

Tindak pidana korupsi harus mengejar kerugian negara dan merampas hasil kejahatan pelaku.

Sementara itu, gugatan perdata dapat menuntut perusahaan memulihkan kerusakan lingkungan.

Pemerintah juga dapat menggunakan hukum administrasi untuk mengevaluasi atau mencabut izin usaha.

Pendekatan tersebut memungkinkan negara menangani setiap dampak melalui jalur yang sesuai.

Korupsi menyasar penyalahgunaan kewenangan dan keuntungan yang merugikan keuangan negara.

Sebaliknya, hukum lingkungan berfokus pada kerusakan ekosistem serta kewajiban pemulihan.

Instrumen administrasi kemudian menilai kepatuhan perusahaan terhadap izin dan standar operasional.

Jacob menempatkan pidana lingkungan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.

Pemerintah dapat menggunakan langkah tersebut ketika pelaku mengabaikan kewajiban pemulihan.

Namun, aparat tetap harus bertindak tegas terhadap pihak yang sengaja merusak atau menghindari tanggung jawab.

Selain hukuman, pengadilan perlu mendorong hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Keberhasilan tidak cukup terlihat dari lamanya masa penjara atau besarnya uang pengganti.

Ukuran sebenarnya muncul ketika hutan kembali hijau dan sungai kembali bersih.

Ekosistem juga harus kembali mendukung kehidupan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

“Perbuatan hukum harus menghasilkan pemulihan nyata, bukan hanya putusan di atas kertas,” tegas Jacob.

Karena itu, pemulihan lingkungan pertambangan membutuhkan pengawasan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum.

Instansi terkait harus memeriksa pelaksanaan reklamasi, rehabilitasi, dan kewajiban lingkungan lainnya.

Pertambangan di BMR Membutuhkan Pengawasan Bersama

Jacob mengingatkan Sulawesi Utara masih menghadapi persoalan serius pada sektor pertambangan.

Tantangan tersebut mencakup aktivitas perusahaan berizin maupun pertambangan yang beroperasi secara ilegal.

Bolaang Mongondow Raya menjadi salah satu wilayah yang membutuhkan perhatian bersama.

Kegiatan pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga membawa risiko besar.

Tanpa pengawasan, aktivitas tersebut dapat merusak hutan, sungai, kebun, dan sumber air masyarakat.

Selain itu, konflik lahan serta persoalan sosial dapat muncul di sekitar wilayah operasi.

Pemerintah daerah harus memastikan seluruh perusahaan menaati izin dan kewajiban lingkungan.

Aparat penegak hukum juga perlu menindak aktivitas ilegal secara konsisten.

Sementara itu, akademisi dapat membantu melalui kajian ilmiah dan penghitungan dampak lingkungan.

Masyarakat memegang peran penting dalam melaporkan aktivitas mencurigakan serta kerusakan yang muncul.

Pelaku usaha juga harus menempatkan keberlanjutan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan.

Keuntungan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan dan masa depan masyarakat sekitar.

Oleh sebab itu, Jacob mengajak seluruh pihak memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi.

Kolaborasi tersebut harus menghasilkan tata kelola pertambangan yang patuh hukum dan transparan.

Pada akhirnya, pemulihan lingkungan pertambangan harus menjadi hasil nyata setiap proses penegakan hukum.

Negara wajib memastikan masyarakat tidak terus menanggung kerusakan setelah perkara selesai.

Hutan harus kembali tumbuh, sungai kembali bersih, dan ekosistem kembali menjalankan fungsinya.

Langkah tersebut akan melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjamin hak generasi mendatang.

Berita Terkait

Dalam isu terkait, baca juga laporan Patroli Pasar 23 Maret Ditingkatkan, Tim Pantera Cegah Premanisme di Kotamobagu.

Baca juga langkah Polres Boltim tegaskan Penanganan PETI HPT Garini, Alat Berat Dipasang Garis Polisi.

Bagikan Artikel
Facebook X WhatsApp Link disalin
Rekomendasi Redaksi

Berita Terkait

Dipilih otomatis berdasarkan topik, kategori, wilayah, tag, popularitas, dan kedekatan isi berita.

6 rekomendasi
Topik terkait:
Abdul Agus Heydemans
Tentang Penulis

Abdul Agus Heydemans — Reporter

Abdu Agus Heydemans adalah jurnalis biro Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. Ia aktif meliput isu pemerintahan daerah, politik lokal, hukum, pembangunan, dan peristiw...

Redaksi manado.news

Koreksi atau informasi tambahan?

Pembaca dapat menghubungi redaksi untuk memberikan koreksi, data tambahan, atau klarifikasi terkait berita ini.

Hubungi Redaksi