Kode Etik Jurnalis

Kode Etik Jurnalistik Manado.news

Manado.news berkomitmen menjalankan jurnalisme yang bertanggung jawab, profesional, dan berintegritas tinggi. Kode etik ini menjadi panduan bagi seluruh insan pers Manado.news dalam menjalankan tugasnya.

Diperbarui: Juni 2026 Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers UU No. 40 Tahun 1999

Kebenaran

Fakta diverifikasi sebelum dipublikasikan.

Keberimbangan

Semua pihak diberi kesempatan bersuara.

Independensi

Bebas dari tekanan dan kepentingan.

Humanis

Menghormati martabat dan privasi.

Akuntabilitas

Bertanggung jawab atas setiap publikasi.

Kode etik ini aktif dan mengikat seluruh insan pers Manado.news. Pelanggaran akan ditangani secara proporsional sesuai tingkat keseriusan dan ketentuan redaksi.

Navigasi

Daftar Pasal

1

Kebenaran & Akurasi

Standar verifikasi dan keakuratan berita

Wartawan dan redaksi Manado.news wajib memberitakan peristiwa berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini pribadi.

Wajib Dilakukan

  • Verifikasi dari minimal dua sumber independen jika memungkinkan.
  • Mencantumkan sumber berita secara jelas.
  • Memisahkan fakta dari analisis atau opini.
  • Segera melakukan koreksi jika ditemukan kesalahan.

Dilarang

  • × Menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sebagai fakta final.
  • × Membuat berita berdasarkan asumsi tanpa dasar.
  • × Memanipulasi fakta, data, kutipan, foto, atau video.
  • × Menulis judul yang menyesatkan atau clickbait.
2

Keberimbangan & Keadilan

Prinsip cover both sides dalam pemberitaan

Manado.news menyajikan berita yang berimbang dan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak terkait untuk menyampaikan pandangan atau klarifikasi.

  • Setiap pihak yang disebut negatif dalam berita berhak mendapat kesempatan merespons sebelum berita dipublikasikan.
  • Upaya konfirmasi kepada pihak terkait dilakukan secara sungguh-sungguh dan dicatat oleh redaksi.
  • Jika pihak terkait belum dapat dihubungi, keterangan tersebut harus dicantumkan dalam berita apabila relevan.
  • Pernyataan narasumber tidak boleh diubah atau dipotong sehingga mengubah substansinya.
3

Independensi & Integritas

Kebebasan dari pengaruh dan konflik kepentingan

Wartawan dan redaksi Manado.news wajib menjaga independensi dan menolak segala bentuk tekanan, intervensi, atau imbalan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.

Wartawan dilarang menerima suap, hadiah, fasilitas, atau keuntungan apa pun dari pihak yang berkaitan dengan berita yang sedang diliput, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Dilarang memiliki kepentingan finansial pada subjek berita yang diliput.
  • Wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada redaktur.
  • Dilarang menggunakan informasi internal redaksi untuk kepentingan pribadi atau bisnis.
  • Wartawan berhak menolak penugasan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
4

Identitas & Metode Peliputan

Transparansi wartawan dalam menjalankan tugas

Wartawan Manado.news wajib memperkenalkan diri secara jelas kepada narasumber dan tidak menggunakan cara-cara yang menipu dalam pengumpulan informasi.

  • Wajib membawa dan menunjukkan kartu pers atau identitas resmi saat bertugas jika diperlukan.
  • Wajib menyebutkan identitas sebagai wartawan dan media tempat bertugas.
  • Penggunaan identitas palsu hanya dapat dipertimbangkan untuk liputan investigasi dengan persetujuan redaktur.
  • Rekaman wawancara hanya boleh dilakukan atas sepengetahuan narasumber, kecuali dalam investigasi untuk kepentingan publik yang kuat.
Pihak yang mengatasnamakan Manado.news tanpa membawa identitas resmi bukan tanggung jawab redaksi. Masyarakat dapat melaporkannya kepada redaksi.
5

Perlindungan Narasumber

Kerahasiaan dan keamanan sumber berita

Wartawan Manado.news wajib merahasiakan identitas narasumber yang meminta kerahasiaan demi keselamatan, keamanan, atau kepentingannya.

  • Identitas narasumber anonim tidak boleh diungkapkan tanpa persetujuan.
  • Perjanjian kerahasiaan dengan narasumber harus dihormati sepenuhnya.
  • Wartawan wajib mempertimbangkan keselamatan narasumber sebelum mempublikasikan informasi sensitif.
  • Informasi yang dapat membahayakan narasumber harus dikonsultasikan dengan redaktur sebelum dipublikasikan.
6

Hak Jawab & Koreksi

Mekanisme perbaikan dan hak merespons

Manado.news memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dan berkomitmen melakukan koreksi atas kesalahan yang terjadi.

Prosedur Hak Jawab

  • Kirim permohonan tertulis ke redaksi@manado.news.
  • Redaksi menelaah permohonan secara proporsional.
  • Hak jawab dimuat dalam waktu yang wajar setelah memenuhi syarat.
  • Dapat diteruskan ke Dewan Pers apabila tidak puas.

Prosedur Koreksi

  • Kesalahan faktual diperbaiki setelah diverifikasi.
  • Berita dapat diperbarui dengan label atau catatan koreksi.
  • Catatan editor dapat dicantumkan secara transparan.
  • Arsip koreksi disimpan untuk akuntabilitas redaksi.
7

Larangan Konten Berbahaya

Konten yang dilarang diproduksi atau dipublikasikan

Wartawan dan redaksi Manado.news dilarang memproduksi atau mempublikasikan konten yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Hoaks & Disinformasi

Berita bohong yang sengaja menyesatkan masyarakat.

Ujaran Kebencian

Konten bernada kebencian berbasis SARA.

Pornografi

Konten seksual eksplisit dalam bentuk apa pun.

Kekerasan Grafis

Visual kekerasan tanpa nilai jurnalistik.

Plagiarisme

Menjiplak karya orang lain tanpa atribusi.

Fitnah & Pencemaran

Tuduhan tanpa bukti yang merusak reputasi.

8

Privasi & Perlindungan Identitas

Penghormatan terhadap hak privasi individu

Wartawan Manado.news wajib menghormati hak privasi setiap individu dan tidak mempublikasikan informasi pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik.

  • Identitas korban kejahatan susila tidak boleh dipublikasikan tanpa persetujuan dan pertimbangan etik.
  • Identitas anak yang terlibat dalam kasus hukum wajib dilindungi.
  • Data pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, data keluarga, dan data keuangan tidak boleh dipublikasikan tanpa dasar kepentingan publik yang kuat.
  • Foto atau video seseorang tanpa persetujuan hanya boleh digunakan jika memiliki nilai jurnalistik dan kepentingan publik yang jelas.
9

Hak Cipta & Atribusi

Penghormatan terhadap kekayaan intelektual

Wartawan dan redaksi Manado.news wajib menghormati hak cipta dan memberikan atribusi yang tepat atas setiap karya yang digunakan dalam pemberitaan.

  • Foto, video, audio, data, dan infografis dari pihak lain harus disertai kredit yang jelas.
  • Kutipan dari media lain maksimal digunakan secara wajar dengan sumber yang dicantumkan.
  • Dilarang mengklaim karya orang lain sebagai milik sendiri.
  • Penggunaan materi berlisensi harus mengikuti ketentuan pemilik lisensi.
10

Perilaku Profesional Wartawan

Standar perilaku dan etika di lapangan

Setiap wartawan Manado.news wajib menjunjung tinggi profesionalisme dan martabat profesi jurnalistik dalam setiap situasi liputan.

Standar Perilaku

  • Bersikap sopan dan profesional kepada semua narasumber.
  • Menghormati keputusan narasumber yang menolak diwawancarai.
  • Menggunakan kamera, perekam, dan alat peliputan secara etis.
  • Melaporkan perkembangan liputan secara berkala kepada redaktur.
  • Menjaga kerahasiaan informasi internal redaksi.

Perilaku Terlarang

  • Mengancam atau mengintimidasi narasumber.
  • Masuk ke properti privat tanpa izin.
  • Menyamar tanpa persetujuan redaktur.
  • Membuat janji atas nama redaksi tanpa wewenang.
  • Mempublikasikan berita sebelum disetujui redaktur.
11

Media Sosial & Konten Digital

Pedoman penggunaan media sosial oleh wartawan

Wartawan Manado.news yang aktif di media sosial wajib memperhatikan bahwa pernyataan publik mereka dapat mencerminkan citra media.

Pelanggaran kode etik di media sosial dapat dikenakan sanksi yang sama dengan pelanggaran di kanal utama Manado.news.
  • Dilarang mempublikasikan informasi berita eksklusif di akun pribadi sebelum dipublikasikan di Manado.news.
  • Pernyataan di media sosial yang berpotensi menimbulkan kontroversi harus dikonsultasikan dengan redaktur.
  • Dilarang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di akun pribadi dengan atribusi Manado.news.
  • Wartawan bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan di akun media sosial pribadi mereka.
S

Tingkatan Sanksi Pelanggaran

Konsekuensi atas pelanggaran kode etik

Setiap pelanggaran kode etik akan ditangani secara proporsional oleh dewan redaksi berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran.

Teguran Lisan

Pelanggaran ringan pertama kali dilakukan.

Teguran Tertulis

Pelanggaran ringan yang berulang atau sedang.

Penangguhan

Pelanggaran serius, wartawan diberhentikan sementara.

Pemecatan

Pelanggaran sangat serius atau berulang kali.

P

Mekanisme Pengaduan

Cara melaporkan pelanggaran kode etik

Masyarakat, narasumber, atau pihak lain yang menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh insan pers Manado.news dapat melaporkannya melalui jalur resmi berikut:

  • Email redaksi: redaksi@manado.news dengan subjek “Pengaduan Kode Etik”.
  • WhatsApp redaksi: 08122225381.
  • Surat tertulis dapat dikirimkan ke alamat kantor redaksi apabila tersedia.
  • Apabila tidak ditindaklanjuti, pengaduan dapat diteruskan ke Dewan Pers RI.
Setiap pengaduan akan ditangani dalam waktu yang wajar. Identitas pelapor dapat dijaga kerahasiaannya atas permintaan pelapor.

Pertanyaan tentang Kode Etik Manado.news?

Hubungi redaksi kami untuk informasi lebih lanjut atau pengajuan pengaduan terkait kode etik jurnalistik.