Polres Bolaang Mongondow Timur menertibkan PETI Atoga Boltim di kawasan Perkebunan Mintu, Desa Atoga, Kecamatan Motongkad. Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima banyak keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang emas tanpa izin.
Satreskrim Polres Boltim memimpin operasi penertiban pada Rabu, 8 Juli 2026. Polisi menyisir lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan mengerahkan Tim URC Resmob ke lapangan. Tim tersebut bergerak untuk memastikan kondisi aktivitas tambang di kawasan Mintu.
Dalam operasi itu, polisi menemukan fasilitas pengolahan emas dan dua unit dump truck. Seluruh temuan langsung didokumentasikan sebagai barang bukti.
Polisi Sisir Dua Titik di Perkebunan Mintu
Operasi penertiban dipimpin Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Jerry A. Tambunan. Petugas menyisir dua titik utama yang diduga menjadi lokasi kegiatan PETI.
Pada titik pertama, polisi menemukan bak pengolahan emas. Bak tersebut masih berisi sisa material yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan.
Namun, para pekerja sudah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba. Meski begitu, polisi tetap mendokumentasikan kondisi lapangan untuk kepentingan penyelidikan.
Penyisiran kemudian berlanjut ke titik kedua. Di lokasi ini, polisi menemukan dua unit dump truck berwarna kuning.
Selain dump truck, petugas juga menemukan fasilitas bak pengolahan yang sedang dipersiapkan pengelola. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Mintu.
Polres Boltim menyatakan seluruh proses penertiban dilakukan sesuai prosedur. Selain itu, petugas tetap mengedepankan dokumentasi dan pengamanan barang bukti.
Kapolres Tegaskan Tambang Harus Berizin
AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan menegaskan polisi tidak memberi kelonggaran bagi pelaku tambang ilegal. Ia meminta investor dan pengelola menghentikan seluruh aktivitas sebelum izin lengkap.
“Kami menutup aktivitas PETI di Atoga sambil menunggu seluruh proses perizinan selesai,” kata Golfried.
Menurutnya, kawasan tersebut memang telah masuk informasi Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR. Namun, status WPR tidak otomatis membuat kegiatan tambang bisa berjalan bebas.
Golfried menegaskan setiap pengelola tetap wajib mengantongi Izin Pertambangan Rakyat atau IPR. Izin resmi itu harus terbit sebelum aktivitas penambangan dilakukan di lapangan.
“Saya sampaikan kepada pihak pengelola, jangan berani lagi melakukan aktivitas di Mintu sebelum ada izin resmi,” tegasnya.
Kapolres juga memperingatkan bahwa polisi akan bertindak jika aktivitas serupa kembali ditemukan. Penindakan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Warga Minta Pemerintah Tinjau Ulang WPR
Langkah Polres Boltim mendapat apresiasi dari aliansi masyarakat Motongkad Bersatu. Warga menilai penutupan tambang ilegal sangat penting untuk melindungi lingkungan sekitar.
Menurut warga, aktivitas tambang tanpa pengawasan ketat dapat mengancam ekosistem hilir. Selain itu, wilayah permukiman berisiko terdampak jika kerusakan lingkungan terus terjadi.
Masyarakat juga mendesak pemerintah meninjau ulang penetapan blok WPR di Desa Atoga. Mereka ingin setiap kebijakan pertambangan mempertimbangkan keselamatan warga.
Warga khawatir aktivitas tambang dipaksakan tanpa analisis dampak lingkungan yang ketat. Risiko banjir bandang menjadi salah satu kekhawatiran utama masyarakat.
Karena itu, mereka meminta pemerintah tidak hanya melihat aspek izin usaha. Pemerintah juga perlu memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Penertiban PETI Atoga Boltim menjadi sinyal tegas terhadap aktivitas tambang ilegal. Pada akhirnya, penegakan hukum dan kajian lingkungan harus berjalan bersama demi melindungi warga Motongkad.
Dalam kesempatan lain, Polres Boltim turut menegaskan tegaskan Penanganan PETI HPT Garini, Alat Berat Dipasang Garis Polisi.
Untuk konteks penegakan hukum, baca juga laporan Kapolres Boltim Ingatkan Personel Patuhi SOP Penggunaan Senjata Api.