TALAUD — MoU Pemkab Talaud dan Kejari Talaud resmi ditandatangani untuk memperkuat penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu, 1 Juli 2026.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Selain itu, pendampingan hukum diharapkan membantu setiap program berjalan sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama jajaran. Kehadiran Kejati Sulut memperkuat dukungan terhadap kerja sama hukum di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Pemkab Talaud menilai kolaborasi dengan Kejaksaan penting untuk mendukung pembangunan daerah. Terutama, dalam pengelolaan kebijakan, keuangan, dan aset daerah.
Pemkab Talaud Butuh Pendampingan Hukum
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Kepulauan Talaud menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sulut dan Kejari Talaud. Ia menilai komitmen bersama ini penting bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Bupati, pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, pendampingan hukum dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan.
Kejaksaan memiliki peran sebagai Jaksa Pengacara Negara. Peran ini dapat membantu pemerintah daerah melalui pendampingan, pengawasan, dan pandangan hukum.
Bupati menegaskan, kerja sama hukum Pemkab Talaud harus dimanfaatkan secara optimal. Tujuannya untuk menjaga seluruh kebijakan tetap berada dalam koridor hukum.
Ruang Lingkup MoU Meliputi Bantuan dan Pertimbangan Hukum
Ruang lingkup MoU Pemkab Talaud dan Kejari Talaud mencakup beberapa hal penting. Di antaranya bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Pendampingan ini diharapkan membantu pemerintah daerah menghadapi persoalan hukum perdata dan TUN. Selain itu, kerja sama tersebut dapat memperkuat mitigasi risiko hukum sejak awal.
Bupati juga menekankan pentingnya pendampingan dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal yang sama berlaku dalam pengelolaan aset negara dan pelaksanaan program pembangunan.
Dengan pendampingan hukum, pemerintah daerah berharap potensi penyimpangan dapat ditekan. Selain itu, kebijakan publik dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel.
Kepala Perangkat Daerah Diminta Aktif Berkoordinasi
Bupati Kepulauan Talaud menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan. Terutama, dalam program yang memiliki potensi risiko hukum.
Ia meminta perangkat daerah tidak ragu meminta pendampingan kepada Kejari Talaud. Langkah ini penting agar kegiatan pemerintah berjalan lebih aman secara hukum.
Pemkab Talaud juga mendorong setiap OPD memahami manfaat kerja sama tersebut. Koordinasi yang baik dapat mempercepat penyelesaian persoalan hukum pemerintahan.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Prinsip tersebut harus menjadi dasar dalam pelayanan kepada masyarakat.
Dihadiri DPRD, Forkopimda, Camat dan Kepala Desa
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud. Jajaran Forkopimda juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, Sekretaris Daerah dan pejabat pimpinan tinggi pratama mengikuti agenda tersebut. Pejabat administrator, pengawas, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Talaud juga hadir.
Kehadiran banyak unsur pemerintahan menunjukkan pentingnya kerja sama ini. Sebab, persoalan hukum pemerintahan dapat bersentuhan dengan berbagai level pelayanan.
Melalui MoU Pemkab Talaud dan Kejari Talaud, pemerintah daerah berharap penyelenggaraan pemerintahan semakin kuat. Kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Talaud.
Sementara itu, kegiatan pemerintahan terkait juga terlihat dalam laporan Bupati Sirajudin Kukuhkan Tim Pembina Posyandu Boltara Masa Bakti 2026-2030.