JAKARTA — BPOM menemukan 12 obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat atau BKO pada pengawasan April 2026. Temuan obat bahan alam mengandung BKO itu mencakup produk dengan klaim stamina pria, pegal linu, pelangsing, penyakit kulit, gangguan pencernaan, hingga sesak napas.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan praktik penambahan bahan kimia obat dalam produk herbal membahayakan masyarakat. Sebab, konsumen sering mengira produk tersebut sepenuhnya alami.
BPOM menilai praktik itu sebagai bentuk kecurangan. Selain itu, kandungan obat kimia yang tidak dicantumkan dapat memicu risiko kesehatan serius.
Produk-produk tersebut meliputi S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, dan Kopi Joss. Kemudian, BPOM juga menemukan Kenzo, Red Bull, Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, dan Vall-Boon 606 Antacid Tablets.
Produk Stamina Pria Masih Mendominasi Temuan
BPOM mencatat pola temuan April 2026 masih didominasi produk berklaim stamina pria. Produk jenis ini banyak mengandung sildenafil sitrat.
Sildenafil sitrat merupakan obat keras untuk disfungsi ereksi. Karena itu, penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter.
Namun, beberapa produk mencantumkan klaim sehat pria tanpa menyebut kandungan tersebut. Kondisi ini meningkatkan risiko penggunaan tanpa kontrol medis.
Selain produk stamina pria, BPOM juga menemukan produk pegal linu. Produk tersebut mengandung parasetamol dan kafein.
Kandungan parasetamol dalam produk herbal ilegal dapat membebani fungsi hati. Sementara itu, kafein dapat meningkatkan risiko pada kelompok sensitif.
BPOM Soroti Klaim Penyakit Kulit dan Sesak Napas
BPOM juga menemukan produk obat bahan alam ilegal dengan klaim yang perlu mendapat perhatian. Produk itu mencantumkan klaim penyakit kulit dan gatal-gatal.
Menurut Taruna Ikrar, produk tersebut mengandung parasetamol dan mikonazol. Padahal, konsumen perlu mengetahui komposisi obat secara jelas.
Selain itu, BPOM menemukan produk dengan klaim gangguan saluran pencernaan. Produk tersebut mengandung famotidin.
Temuan lain menyasar produk berklaim sesak napas. Produk itu mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat atau CTM.
BPOM mengingatkan masyarakat tidak menangani sesak napas secara sembarangan. Sebab, sesak napas dapat menandakan kondisi medis serius.
Risiko BKO Bisa Membahayakan Konsumen
Taruna Ikrar menegaskan BPOM tidak memberi toleransi terhadap penambahan bahan kimia obat pada OBA. Menurutnya, konsumen berhak mendapat informasi jujur mengenai produk yang dikonsumsi.
“Produk ini dianggap alami oleh konsumen, padahal mengandung bahan kimia obat,” kata Taruna. Ia menilai praktik itu menipu konsumen dan membahayakan kesehatan.
Penggunaan sildenafil sitrat tanpa pengawasan dapat menurunkan tekanan darah secara drastis. Bahkan, risikonya dapat berkembang menjadi serangan jantung.
Selain itu, penggunaan tidak tepat dapat memicu kerusakan hati dan gagal ginjal. Karena itu, masyarakat harus menghindari produk tanpa izin jelas.
Produk OBA mengandung parasetamol juga memiliki risiko serius. Penggunaan berlebihan dapat menyebabkan gangguan fungsi hati.
BPOM Ingatkan Warga Cek Izin Edar
BPOM meminta masyarakat lebih hati-hati memilih produk herbal dan obat tradisional. Konsumen perlu memeriksa nomor izin edar sebelum membeli.
Selain itu, masyarakat harus mencurigai produk dengan klaim berlebihan. Klaim cepat sembuh, kuat seketika, atau turun berat badan instan perlu diwaspadai.
Produk yang menjanjikan efek cepat sering berisiko mengandung bahan kimia obat. Karena itu, konsumen tidak boleh hanya percaya pada testimoni.
Pembelian melalui marketplace juga perlu mendapat perhatian. Penjual sering memasarkan produk ilegal dengan kemasan menarik dan harga murah.
BPOM mengimbau masyarakat memilih produk yang terdaftar secara resmi. Dengan begitu, risiko penggunaan produk berbahaya dapat ditekan.
Daftar 12 Produk OBA Mengandung BKO
BPOM merilis daftar 12 produk obat bahan alam ilegal hasil pengawasan April 2026. Beberapa produk mencantumkan nomor izin edar fiktif dan berasal dari sarana produksi ilegal.
S Sepuluh masuk dalam temuan BPOM. Produk ini mencantumkan nomor izin edar fiktif, berasal dari sarana produksi ilegal, dan mengandung parasetamol serta kafein.
Remurat 001 juga masuk daftar temuan. Produk ini mencantumkan nomor izin edar fiktif dan berasal dari sarana produksi ilegal.
Jamu Asam Urat Flu Tulang mengandung parasetamol dan kafein. Produk ini juga mencantumkan nomor izin edar fiktif serta berasal dari sarana produksi ilegal.
Kopi Badak Juooss ikut ditemukan BPOM. Produk ini mencantumkan nomor izin edar fiktif dan berasal dari sarana produksi ilegal.
Kopi Joss mengandung sildenafil sitrat. Produk ini mencantumkan nomor izin edar fiktif dan berasal dari sarana produksi ilegal.
Kenzo juga mengandung sildenafil sitrat. Produk tersebut mencantumkan nomor izin edar fiktif dan berasal dari sarana produksi ilegal.
Red Bull masuk daftar produk mengandung sildenafil sitrat. Produk ini juga mencantumkan nomor izin edar fiktif dan berasal dari sarana produksi ilegal.
Codryceps Zhi Ke Bao Capsules mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat atau CTM. Kandungan tersebut tidak boleh digunakan sembarangan.
Herbal Slim mengandung sibutramin. Produk ini mencantumkan nomor izin edar fiktif dan berasal dari sarana produksi ilegal.
Sapu Jagat mengandung parasetamol. Produk ini juga mencantumkan nomor izin edar fiktif dan berasal dari sarana produksi ilegal.
Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao tidak terdaftar di BPOM. Produk ini masuk daftar temuan karena mengandung bahan kimia obat.
Vall-Boon 606 Antacid Tablets juga tidak terdaftar di BPOM. Produk tersebut mengandung famotidin.
Konsumen Diminta Tidak Menunda Pemeriksaan Medis
BPOM menekankan bahwa produk tidak jelas komposisi dapat memperburuk kondisi kesehatan. Selain itu, penggunaan produk ilegal dapat menunda penanganan medis yang tepat.
Taruna Ikrar mengingatkan bahwa keluhan seperti sesak napas harus mendapat pemeriksaan tenaga kesehatan. Masyarakat tidak boleh menggantinya dengan produk herbal tanpa kejelasan keamanan.
Langkah cepat ke fasilitas kesehatan dapat mencegah kondisi memburuk. Karena itu, masyarakat harus mengutamakan pemeriksaan medis untuk gejala serius.
Temuan obat bahan alam ilegal ini menjadi peringatan bagi konsumen. Produk yang terlihat alami belum tentu aman jika mengandung bahan kimia obat tersembunyi.
BPOM memastikan pengawasan akan terus berjalan. Selanjutnya, masyarakat perlu membantu dengan melaporkan produk mencurigakan kepada otoritas terkait.
Informasi lain yang masih berkaitan tersedia dalam laporan Kasus DBD di Minahasa Tenggara Capai 277, Dinkes Soroti Wilayah Pertambangan Ratatotok.
Untuk konteks kebijakan lanjutan, simak laporan Dinkes Sulut Perkuat Deteksi Dini HIV, 1.511 ODHIV Capai Viral Load Tersupresi.