BOROKO — Dinas PUPR Boltara mengeluarkan pemberitahuan larangan penggunaan pompa air langsung pada jaringan pipa distribusi air bersih milik UPTD Pengelolaan Air Bersih.
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 600/556/DPUTR-BMU/VI/2026. Surat itu ditujukan kepada para sangadi pontak dan masyarakat pelanggan air bersih.
Dalam surat tertanggal 25 Juni 2026 itu, Dinas PUPR Boltara meminta seluruh pelanggan menjaga kelancaran distribusi air. Selain itu, pelanggan diminta mendukung pemerataan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Penggunaan pompa air secara langsung pada jaringan distribusi dinilai dapat mengganggu sistem pelayanan. Karena itu, UPTD Pengelolaan Air Bersih mengingatkan masyarakat agar mengikuti aturan yang berlaku.
Pompa Langsung Bisa Ganggu Tekanan Air
Dinas PUPR Boltara menjelaskan, penggunaan pompa air langsung pada jaringan distribusi dapat menimbulkan sejumlah dampak. Salah satunya gangguan tekanan air pada pelanggan lain.
Selain itu, pompa langsung juga dapat membuat distribusi air tidak merata. Kondisi tersebut berpotensi merugikan pelanggan lain yang berada dalam jaringan layanan yang sama.
Pemerintah juga mengingatkan adanya risiko kerusakan jaringan pipa dan meter air. Apabila praktik tersebut terus terjadi, pelayanan air bersih secara keseluruhan dapat terganggu.
Karena itu, pelanggan diminta tidak memasang pompa pengisap langsung pada pipa distribusi air bersih. Imbauan ini bertujuan menjaga sistem distribusi tetap berjalan normal.
Pelanggan Diminta Pakai Bak Penampung
Dalam pemberitahuan tersebut, Dinas PUPR Boltara meminta pelanggan menggunakan bak penampungan air apabila diperlukan. Cara ini dinilai lebih aman dibanding menyedot langsung dari jaringan pipa.
Pelanggan juga diminta mematuhi ketentuan dan aturan pelayanan air bersih yang berlaku. Dengan begitu, distribusi air dapat menjangkau masyarakat secara lebih adil.
Apabila petugas menemukan penggunaan pompa yang mengganggu jaringan distribusi, UPTD Pengelolaan Air Bersih akan mengambil tindakan. Tindakan itu akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Boltara, Abdul Jalil Pandialang, ST. Surat itu juga ditandatangani Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Edwin S. Alam, ST.
Pemberitahuan Ditembuskan ke Pimpinan Daerah
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bolaang Mongondow Utara. Selain itu, tembusan diberikan kepada Wakil Bupati Boltara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dinas PUPR Boltara berharap pemberitahuan ini menjadi perhatian bersama. Pemerintah meminta masyarakat pelanggan ikut menjaga fasilitas distribusi air bersih.
Kepatuhan pelanggan sangat penting untuk mencegah gangguan pelayanan. Terlebih, jaringan distribusi air bersih melayani kebutuhan dasar masyarakat.
Dengan kerja sama masyarakat, pelayanan air bersih di wilayah pelanggan dapat berjalan lebih lancar. Pemerataan distribusi juga dapat terjaga tanpa merugikan pelanggan lain.