BOROKO — BPKPD Boltara melalui Bidang Pendapatan menyerahkan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau SKPD Pajak Reklame kepada wajib pajak di Kecamatan Kaidipang dan Bolangitang Barat.
Kegiatan ini bertujuan memastikan wajib pajak menerima informasi nilai pajak terutang secara tepat waktu. Selain itu, langkah tersebut juga mendorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Petugas Bidang Pendapatan BPKPD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mendatangi wajib pajak secara langsung. Dengan cara ini, pemerintah daerah dapat memperkuat komunikasi dan pelayanan perpajakan di lapangan.
Penyampaian SKPD Pajak Reklame juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah. Karena itu, pemerintah mengajak wajib pajak memahami ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak Diberi Edukasi Pajak Reklame
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut memberikan edukasi mengenai Pajak Reklame. Pajak ini dikenakan atas penyelenggaraan reklame yang memiliki tujuan komersial.
Objek Pajak Reklame mencakup papan reklame, baliho, spanduk, umbul-umbul, banner, videotron, dan pengenal usaha. Selain itu, media promosi lain yang digunakan untuk kepentingan usaha juga masuk dalam ketentuan tersebut.
BPKPD Boltara menjelaskan, Pajak Reklame dipungut berdasarkan tarif 25 persen dari Nilai Sewa Reklame. Ketentuan ini berlaku sesuai aturan perpajakan daerah yang mengatur penyelenggaraan reklame.
Edukasi tersebut penting agar wajib pajak memahami dasar pengenaan pajak. Dengan begitu, pembayaran pajak dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.
Pembayaran Non Tunai Lewat QRIS Diperkuat
Selain menyerahkan SKPD, petugas juga mendorong wajib pajak melakukan pembayaran secara non tunai. Pemerintah daerah menyediakan kanal pembayaran melalui QRIS untuk memudahkan transaksi.
Pembayaran pajak lewat QRIS dinilai lebih praktis, aman, dan cepat. Selain itu, sistem non tunai dapat memperkuat transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
Digitalisasi pembayaran juga membantu pemerintah mencatat transaksi secara lebih akurat. Karena itu, BPKPD Boltara terus mendorong wajib pajak beralih ke metode pembayaran elektronik.
Langkah ini sejalan dengan upaya modernisasi layanan pajak daerah. Selanjutnya, pemerintah berharap penerimaan pajak daerah dapat meningkat melalui pelayanan yang lebih mudah dijangkau.
Pajak Reklame Dukung Pendapatan Daerah
Pajak Reklame menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting bagi Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Penerimaan dari sektor ini dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui penyerahan SKPD, wajib pajak mendapatkan kepastian mengenai jumlah kewajiban yang harus dibayar. Pemerintah juga dapat memastikan proses pemungutan pajak berjalan lebih terukur.
BPKPD Boltara berharap wajib pajak di Kaidipang dan Bolangitang Barat memenuhi kewajiban tepat waktu. Kepatuhan tersebut akan membantu daerah memperkuat pendapatan asli daerah.
Dengan pelayanan langsung dan pembayaran digital, pengelolaan pajak daerah diharapkan semakin transparan. Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan masyarakat kembali mendukung pembangunan daerah.