TOMOHON — Polemik Masjid Al Muhajirin Tomohon mendapat perhatian polisi setelah sejumlah baliho penolakan muncul di sekitar lokasi pembangunan.
Polres Tomohon menyatakan telah memantau perkembangan situasi di Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan.
Selain itu, kepolisian akan memperkuat kehadiran personel untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Tomohon sebelumnya meminta polisi segera mengambil langkah preventif.
PCNU menilai narasi dalam sejumlah baliho berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan gesekan sosial.
Ketua PCNU Kota Tomohon, Zamroni Khan, menyampaikan sikap tersebut pada Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Zamroni, aparat perlu memberikan perhatian serius terhadap perkembangan di sekitar pembangunan rumah ibadah itu.
“Keberadaan baliho penolakan perlu menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” katanya.
PCNU meminta seluruh pihak menghindari tindakan dan pernyataan yang dapat memperbesar ketegangan.
Sebaliknya, organisasi tersebut mendorong dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak setiap warga.
PCNU Minta Polisi Cegah Eskalasi Konflik
PCNU telah menyampaikan permintaan penanganan polemik Masjid Al Muhajirin Tomohon melalui surat resmi kepada kepolisian.
Surat bernomor 23/PC.03/B.I.02.01/2214/07/2026 itu tertanggal 15 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, PCNU meminta Polres Tomohon meningkatkan pengamanan di sekitar lokasi pembangunan masjid.
Langkah preventif itu bertujuan mencegah konflik horizontal dan menjaga aktivitas masyarakat tetap berjalan aman.
Selain pengamanan, PCNU berharap aparat memakai pendekatan dialogis terhadap semua pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dialog dinilai penting agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi pertentangan yang lebih luas.
Zamroni juga meminta polisi menelusuri pihak yang memasang baliho serta memeriksa isi pesannya.
Namun, penanganan hukum harus berdasarkan bukti, hasil penyelidikan, dan ketentuan perundang-undangan.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, kami berharap aparat menindaklanjutinya sesuai aturan,” ujar Zamroni.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud mencakup penghasutan atau pencemaran nama baik.
Meski demikian, penyidik tetap berwenang menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
PCNU juga menekankan kewajiban negara melindungi hak konstitusional setiap warga untuk menjalankan ibadah.
Menurut organisasi itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan publik tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu.
Perlindungan tersebut harus berjalan bersamaan dengan upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan hubungan antarumat beragama.
Karena itu, semua pihak perlu menahan diri sambil menunggu penyelesaian melalui jalur dialog dan hukum.
Polres Tomohon Ajak Semua Pihak Menahan Diri
Kapolres Tomohon AKBP Novrial Kombo mengatakan polisi telah mengikuti perkembangan polemik Masjid Al Muhajirin Tomohon.
Ia mengajak pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif.
Polres Tomohon juga akan meningkatkan kehadiran personel di sekitar lokasi pembangunan masjid.
Pengamanan tersebut menjadi langkah antisipasi terhadap kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban.
Selain itu, Novrial meminta semua elemen masyarakat menghindari tindakan yang dapat memperburuk suasana.
Menurutnya, dialog harus menjadi jalan utama dalam menyelesaikan perbedaan pendapat.
Kepolisian juga mendorong para pemangku kepentingan membangun komunikasi secara terbuka dan saling menghormati.
Dengan pendekatan tersebut, setiap pihak dapat menyampaikan pandangan tanpa menimbulkan ancaman atau tekanan.
Novrial menegaskan bahwa keamanan dan kerukunan merupakan tanggung jawab bersama.
Oleh sebab itu, masyarakat tidak boleh menyerahkan seluruh penyelesaian hanya kepada aparat.
Tokoh masyarakat dan pemerintah setempat juga memiliki peran penting dalam meredakan ketegangan.
Sementara itu, tokoh agama dapat membantu menyampaikan pesan damai kepada umat masing-masing.
Kolaborasi tersebut diperlukan agar persoalan tidak berkembang melalui kabar yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga perlu menghindari penyebaran foto atau narasi yang dapat memicu kemarahan.
Baliho Disebut Muncul saat Waktu Sholat Magrib
Sejumlah baliho penolakan terlihat di sekitar Masjid Al Muhajirin pada Rabu, 15 Juli 2026.
Berdasarkan informasi dalam keterangan PCNU, baliho muncul sekitar pukul 18.00 WITA.
Waktu pemasangan bertepatan dengan pelaksanaan sholat Magrib di lokasi tersebut.
Salah satu baliho terlihat tepat di depan area pembangunan Masjid Al Muhajirin.
Tulisan pada baliho mengatasnamakan komunitas masyarakat adat.
Namun, baliho tersebut tidak mencantumkan identitas organisasi atau penanggung jawab secara jelas.
PCNU menyebut kemunculan baliho serupa telah terjadi lebih dari sekali.
Karena itu, organisasi tersebut meminta aparat memastikan identitas pemasang dan maksud penyampaian pesan.
Penelusuran diperlukan agar publik tidak berspekulasi atau menuduh kelompok tertentu tanpa bukti.
Selain itu, aparat dapat menentukan langkah berdasarkan fakta yang mereka temukan di lapangan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena Tomohon selama ini membangun citra sebagai kota yang menjaga kerukunan.
Pada Indeks Kota Toleran 2021, SETARA Institute menempatkan Tomohon pada peringkat kelima dari 94 kota.
Penilaian tersebut menggunakan empat variabel dan delapan indikator, termasuk peristiwa intoleransi serta tindakan pemerintah.
Capaian itu menunjukkan pentingnya respons pemerintah terhadap setiap persoalan yang berpotensi mengganggu kerukunan.
Namun, penghargaan masa lalu juga tidak menghilangkan kebutuhan untuk terus merawat toleransi setiap hari.
Penyelesaian polemik Masjid Al Muhajirin Tomohon kini membutuhkan tindakan cepat, adil, dan tidak memihak.
Aparat perlu menjamin keamanan, sedangkan pemerintah harus membuka ruang komunikasi yang dapat diterima semua pihak.
Pada saat yang sama, masyarakat perlu menghormati proses hukum dan menghindari tindakan provokatif.
Musyawarah yang terbuka diharapkan mampu menjaga hak beribadah sekaligus mempertahankan kedamaian Kota Tomohon.
Kegiatan kepolisian terkait turut dibahas dalam laporan Anggota URC Polres Boltara Meninggal Saat Pengamanan Keributan di Desa Paku.
Dalam isu terkait, baca juga laporan Polisi Tangkap Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil di Parkiran RSUP Kandou Manado.