Hukum
Berita Redaksi Diterbitkan Redaksi Breaking News Headline

Batas Usia Pensiun Polri 2026 Berubah, Tamtama-Bintara hingga 59 Tahun

Batas usia pensiun Polri 2026 resmi berubah setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian.

A
Ditulis oleh
Reporter Jakarta
Profil Penulis
Dipublikasikan
09 Juli 2026 10:04 WITA
Diperbarui
09 Jul 2026 12:23
Waktu Baca
3 menit
Dibaca
19 views
Batas Usia Pensiun Polri 2026
Pic dpn.go.id

Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengubah batas usia pensiun Polri 2026 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Aturan baru ini membuat usia pensiun anggota Polri tidak lagi berlaku seragam untuk semua jenjang kepangkatan.

Kebijakan tersebut ditandatangani pada 17 Juni 2026. Regulasi ini menjadi perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melalui aturan baru, batas pensiun anggota Polri kini mengikuti golongan jabatan. Dengan demikian, setiap jenjang memiliki ketentuan usia pensiun berbeda.

Sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun maksimal 58 tahun. Ketentuan itu berlaku tanpa membedakan pangkat atau jabatan.

Tamtama dan Bintara Polri Pensiun Maksimal 59 Tahun

Perubahan aturan pensiun Polri tertuang dalam Pasal 30 ayat 5 UU Polri yang baru. Pasal tersebut mengatur skema pensiun berdasarkan golongan jabatan.

Untuk anggota Polri berpangkat Tamtama dan Bintara, batas usia pensiun ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Setelah mencapai usia tersebut, anggota pada golongan ini tidak lagi aktif berdinas.

Ketentuan ini memperpanjang masa dinas Tamtama dan Bintara dibanding aturan sebelumnya. Selain itu, perubahan tersebut membuat struktur pensiun Polri lebih bertingkat.

Pemerintah tidak lagi menyamaratakan usia pensiun seluruh anggota. Karena itu, jenjang jabatan menjadi dasar penting dalam menentukan batas akhir masa tugas.

Perubahan ini juga memberi kepastian bagi anggota Polri di tingkat pelaksana. Mereka dapat mengetahui batas masa dinas sesuai golongan kepangkatan masing-masing.

Perwira Polri Bisa Berdinas hingga 60 Tahun

Aturan baru memberi batas usia pensiun lebih panjang bagi golongan perwira. Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi dapat berdinas sampai usia 60 tahun.

Ketentuan tersebut membuat masa dinas perwira lebih lama dibanding Tamtama dan Bintara. Selain itu, aturan ini menyesuaikan tanggung jawab jabatan dalam struktur organisasi Polri.

Perwira Pertama atau Pama masuk dalam kelompok yang mendapat batas pensiun 60 tahun. Begitu juga Perwira Menengah atau Pamen dan Perwira Tinggi atau Pati.

Dengan perubahan ini, Polri memiliki skema pensiun yang lebih fleksibel. Organisasi dapat mempertahankan pejabat berpengalaman lebih lama sesuai kebutuhan.

Namun, aturan tetap menetapkan batas akhir yang jelas. Masa dinas perwira tidak otomatis melewati usia 60 tahun tanpa ketentuan khusus.

Kapolri Bisa Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

Khusus Perwira Tinggi bintang empat atau Kapolri, aturan baru memberi ruang perpanjangan. Usia pensiun Kapolri tetap 60 tahun, tetapi dapat diperpanjang satu tahun.

Perpanjangan tersebut harus berdasarkan kebutuhan organisasi. Selain itu, keputusan perpanjangan berada di tangan Presiden.

Ketentuan ini memberi fleksibilitas pada jabatan tertinggi di Polri. Pemerintah dapat mempertimbangkan kesinambungan kepemimpinan saat organisasi membutuhkan stabilitas.

Meski begitu, perpanjangan tidak berlaku otomatis. Presiden harus mengambil keputusan resmi sesuai kebutuhan institusi.

Dengan skema baru ini, batas usia pensiun Polri menjadi lebih berjenjang. Pemerintah membedakan ketentuan antara Tamtama, Bintara, Perwira, dan Kapolri.

Pada akhirnya, batas usia pensiun Polri 2026 menandai perubahan penting dalam pengelolaan sumber daya manusia kepolisian. Aturan ini membuat masa dinas anggota Polri lebih menyesuaikan jabatan dan kebutuhan organisasi.

Dari sektor keamanan, simak juga laporan Polda Sulut Tetapkan 121 Peserta Lulus Seleksi Bintara dan Tamtama Polri 2026.

Perkembangan kamtibmas lainnya terlihat dalam laporan Mutasi Polri di Polda Sulut, Enam Kapolres Berganti Jabatan.

Bagikan Artikel
Facebook X WhatsApp Link disalin
A
Tentang Penulis

Adhika Ahmad — Reporter Jakarta

Adhika Ahmad adalah penulis manado.news yang menyajikan berita, informasi daerah, dan laporan aktual seputar Manado serta Sulawesi Utara.

Redaksi manado.news

Koreksi atau informasi tambahan?

Pembaca dapat menghubungi redaksi untuk memberikan koreksi, data tambahan, atau klarifikasi terkait berita ini.

Hubungi Redaksi