Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa Pilkada 2025 Kapan?

oleh
pelantikan kepala daerah
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: RRI)

MANADO.NEWS – Pemerintah tengah mempertimbangkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2025 yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih awal.

Mengutip dari RRI pada Jumat, 10 Januari 2025, langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses pemerintahan di daerah yang sudah tidak memiliki masalah hukum terkait hasil pemilu.

Menurut Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pertimbangan ini diambil mengingat jumlah kepala daerah tanpa sengketa lebih besar dibandingkan mereka yang tengah menghadapi proses hukum di MK.

Sidang PHPU di MK: 300 Permohonan Sengketa

Yusril menjelaskan bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada 2025 sedang berlangsung di MK dengan total 300 permohonan sengketa. Namun, kepala daerah yang tidak mengajukan permohonan atau tidak memiliki sengketa jumlahnya jauh lebih banyak.

“Pemerintah ingin agar proses sengketa berjalan mulus di MK. Namun, kepala daerah yang tidak memiliki sengketa bisa dipertimbangkan untuk segera dilantik,” ungkap Yusril kepada wartawan usai pertemuannya di Istana Kepresidenan, Jumat.

Diskusi Pemerintah untuk Pelantikan Awal

Dalam rangka memastikan kelancaran proses pelantikan, Yusril melakukan diskusi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Topik utama pembahasan adalah pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2025 yang tidak memiliki sengketa.

Menurut Yusril, keputusan MK terkait waktu pelantikan masih memicu keragu-raguan. Hal ini terutama terkait apakah pelantikan harus dilakukan serentak setelah semua sengketa selesai, atau apakah kepala daerah tanpa sengketa dapat dilantik lebih awal.

Koordinasi dengan Mendagri dan DPR

Untuk menemukan solusi yang tepat, Yusril menyatakan bahwa ia juga akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Mahkamah Konstitusi, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA:  Pengungsian Distrik Oksop Papua Ini Klarifikasi Resminya

“Kita perlu menyelesaikan masalah teknis ini agar tidak ada hambatan di masa depan. Koordinasi dengan semua pihak akan menjadi kunci untuk menemukan langkah terbaik,” jelasnya.

Peraturan Presiden dan Jadwal Pelantikan Pilkada 2025

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 sesuai jadwal berlangsung pada Februari 2025. Berikut adalah rinciannya:

  • Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih: Dijadwalkan dilantik pada 7 Februari 2025.
  • Bupati dan Wali Kota Terpilih: Pelantikan semula dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Namun, dengan proses PHPU yang masih berlangsung di MK, pelantikan ini berpotensi pelantikannya hingga Maret 2025.

Ketua Komisi II DPR: Sidang PHPU Selesai Maret 2025

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa MK harus menyelesaikan semua sidang PHPU paling lambat pada 13 Maret 2025. Hal ini berarti pelantikan kepala daerah sesuai jadwal awal tidak memungkinkan, terutama jika harus menunggu penyelesaian seluruh sengketa.

Manfaat Pelantikan Lebih Awal untuk Kepala Daerah Tanpa Sengketa

Jika pelantikan kepala daerah tanpa sengketa lebih awal, beberapa manfaat utama adalah:

  1. Percepatan Administrasi Pemerintahan: Kepala daerah dapat langsung bekerja untuk melayani masyarakat tanpa menunggu penyelesaian sengketa di daerah lain.
  2. Efisiensi Proses Pelantikan: Dengan membagi pelantikan berdasarkan status sengketa, proses dapat berjalan lebih efisien.
  3. Stabilitas Politik Lokal: Daerah tanpa sengketa dapat segera melanjutkan program pembangunan dan pelayanan publik.

Pemerintah terus berupaya memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2025. Dengan mempertimbangkan pelantikan lebih awal untuk kepala daerah tanpa sengketa, stabilitas pemerintahan di daerah dapat terjaga sambil tetap menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

Namun, keputusan final tetap bergantung pada koordinasi antara pemerintah, MK, DPR, dan pihak terkait lainnya. ***

BACA JUGA:  Sengketa Pilkada 2024 Mulai Sidang di MK, Ini Jadwalnya!