Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Arnita Mamonto Hadapi Regu Tembak ⋆ Manado News

Selamat datang di Official Site Manado.news

Media Network
Hukum dan KriminalKotamobagu

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Arnita Mamonto Hadapi Regu Tembak

MANADO.NEWS – Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Arnita Mamonto alias Aning (19), terpidana kasus pembunuhan berencana yang divonis hukuman mati.

Keputusan tersebut tertuang dalam salinan Putusan MA Nomor 648 K/Pid/2025 yang dibacakan pada tanggal 17 April 2025.

Majelis Hakim Agung menyatakan bahwa alasan kasasi dari Arnita tidak berdasar dan menegaskan bahwa vonis mati dari pengadilan tingkat pertama dan banding sudah tepat serta memenuhi unsur hukum.

Kronologi Kasus Arnita Mamonto

Kasus ini bermula ketika Arnita Mamonto, warga Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, ditangkap oleh pihak kepolisian pada 18 Januari 2024.

Arnita dituduh sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan terhadap korban berinisial J, dengan motif yang hingga kini belum sepenuhnya terungkap ke publik.

Setelah ditangkap, Arnita langsung ditahan di Rutan setempat sejak 19 Januari 2024 dan disangkakan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Arnita didakwa dengan beberapa lapis dakwaan:

  • Primair Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana),

  • Subsidair Pasal 339 KUHP (pembunuhan disertai kejahatan lain),

  • Lebih subsidair Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa),

  • dan Alternatif Kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian).

Dalam sidang yang berlangsung selama beberapa bulan, JPU menuntut pidana mati terhadap Arnita Mamonto. Hakim akhirnya memutuskan mengabulkan tuntutan tersebut.

Proses Banding dan Kasasi Arnita Mamonto

Pihak terdakwa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado, namun pengadilan tingkat dua menolak banding tersebut dan menguatkan putusan pidana mati dari PN Kotamobagu.

Tidak menyerah, kuasa hukum terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam memori kasasi, tim pembela menyebut bahwa putusan pengadilan sebelumnya tidak mempertimbangkan sejumlah fakta hukum serta tidak memperhitungkan usia dan kondisi psikologis terdakwa yang masih sangat muda.

Namun Majelis Hakim Kasasi yang terdiri atas Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Sutaryo, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., secara bulat menyatakan bahwa alasan hukum dari kasasi tidak dapat dibenarkan.

“Bahwa Judex Facti (pengadilan sebelumnya) dalam pertimbangannya telah menguraikan dan membuktikan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dengan tepat dan benar secara hukum,” demikian bunyi pertimbangan Majelis Hakim Kasasi dalam putusan.

Selain itu, Mahkamah menilai bahwa pertimbangan mengenai hukuman berat (hukuman mati) sudah sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yang mengatur mengenai kewajiban hakim mencantumkan keadaan yang meringankan dan memberatkan dalam amar putusan.

Biaya Perkara Dibebankan ke Negara

Dalam amar putusan Mahkamah Agung, juga ditegaskan bahwa karena terdakwa dijatuhi hukuman mati, maka seluruh biaya perkara di semua tingkat peradilan dibebankan kepada negara.

Putusan ini sekaligus meneguhkan prinsip bahwa keadilan tidak hanya berdiri pada aspek formal hukum, tetapi juga pada penerapan yang setara untuk semua pihak, termasuk kepada warga negara yang berhadapan dengan pidana berat.

Reaksi Publik dan Pihak Keluarga

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Arnita Mamonto belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan final Mahkamah Agung tersebut. Namun dari berbagai sumber, diketahui bahwa keluarga masih berharap ada jalan hukum lain yang bisa ditempuh, meski dalam sistem hukum positif Indonesia, upaya hukum terakhir setelah kasasi adalah grasi kepada Presiden.

Pihak kejaksaan sendiri menyambut putusan MA dengan menyatakan kesiapan mereka untuk melaksanakan eksekusi hukum sesuai prosedur yang berlaku, bila proses hukum telah dianggap tuntas.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi

Dalam konteks penegakan hukum, penting untuk memastikan bahwa setiap proses peradilan dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah.

Hak-hak terdakwa tetap harus dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses, tanpa mengesampingkan keadilan bagi korban jika memang terbukti ada korban dalam kasus ini.

Mariska Jennifer Sarah, ketika dimintai tanggapannya, menjelaskan, bahwa hakim agung sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

 “Kasus Aning ini, poin utamanya hakim agung MA setuju dengan hukuman mati yang diajukan JPU. Itu artinya, tuntutan berjenjang mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga MA untuk dijatuhi hukuman mati,” ucap Mariska. ***

Back to top button