Hukum dan KriminalNasional

Hasto Kristiyanto VS KPK: Akankah Ditahan dalam Waktu Dekat?

MANADO.NEWS – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan kesiapannya menghadapi kemungkinan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan.

“Saya sudah siap secara lahir dan batin,” ujar Hasto saat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis.

Keyakinan dan Sikap Hasto dalam Menghadapi Proses Hukum

Hasto menegaskan bahwa sebagai kader PDI Perjuangan, dirinya telah dilatih untuk tetap berjuang dengan penuh keyakinan. Ia juga menekankan bahwa dirinya bukan seorang pejabat negara dan tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya.

Menurutnya, jika benar-benar ditahan, hal itu justru akan menjadi dorongan bagi tegaknya demokrasi dan keadilan hukum di Indonesia.

“Jika hal tersebut terjadi—meski saya berharap tidak—saya yakin ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi dan bibit bagi sistem penegakan hukum yang benar-benar adil dan tidak tebang pilih,” ungkapnya mengutip dari ANTARA pada Kamis, 20 Februari 2025.

Selain itu, kehadiran Sekjen PDI Perjuangan di KPK disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, meskipun ia menilai ada nuansa politik yang membayangi kasusnya.

KPK Tegaskan Penyelidikan Berjalan Tanpa Kepentingan Politik

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan bahwa kasus yang melibatkan Hasto bermuatan politik. Lembaga anti-rasuah itu menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan merupakan bagian dari penegakan hukum murni.

“Kami kembali menegaskan bahwa penetapan saudara HK sebagai tersangka bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa status tersangka terhadap Hasto didasarkan pada bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, yang sebagian telah dipaparkan dalam sidang praperadilan.

BACA JUGA:  Ibadah Malam Tahun Baru Dijamin Aman Polresta Manado

Dalam sidang sebelumnya, bukti-bukti yang diajukan oleh KPK sudah cukup kuat sehingga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2), memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Hasto. Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan tersebut kabur dan tidak jelas, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Peran Hasto dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Kasus yang menjerat Hasto bermula dari skandal suap Harun Masiku, di mana pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK resmi menetapkan dua tersangka baru, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga memiliki peran utama dalam mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut mengatur strategi pemberian uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam kurun waktu 16—23 Desember 2019, dengan tujuan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” jelas Setyo.

Selain terlibat dalam dugaan suap, Hasto juga dijerat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Dengan perkembangan ini, publik menantikan bagaimana proses hukum terhadap Sekjen PDI Perjuangan akan berjalan. Apakah ia benar-benar akan ditahan oleh KPK, atau ada perkembangan lain yang muncul dalam kasus ini? ***

Back to top button