Kode Etik Perusahaan

 

Kode Perilaku Perusahaan PT. MANADO NEWS NETWORK

  1. Wartawan yang menjalankan tugas peliputan wajib membawa serta id card (tanda pengenal) dari redaksi Manado.news.
  2. Wartawan media siber Manado.news wajib menjaga independensi dan kredibilitas, serta integritas yang mengacu pada Kode Etik Jurnalis (KEJ) selama melaksanakan tugas.
  3. DILARANG meminta sesuatu dari narasumber terkait dengan pemberitaan yang akan dipublikasi dalam media siber Manado.news.
  4. Narasumber yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang ditayangkan, dapat menyampaikan keberatannya untuk melakukan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab kepada redaksi media siber Manado.news sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pers.
  5. Permintaan untuk melakukan Ralat/Koreksi maupun Hak Jawab bisa dilakukan lewat email manadodotnews@gmail.com, atau lewat nomor ponsel redaksi.
  6. Setiap berita yang tayang merupakan kewenangan dari redaksi Manado.news tanpa mengabaikan kode etik jurnalistik dan undang-undang pers.
  7. Bagian Iklan dan pemasaran saat menjalankan tugas harus dilengkapi dengan id card (kartu pengenal) disertai dengan administrasi yang lengkap.