Honorer Kode R4 Jadi PPPK Tanpa Tes? Begini Caranya dan Syaratnya ⋆ Manado News

Selamat datang di Official Site Manado.news

Media Network
Nasional

Honorer Kode R4 Jadi PPPK Tanpa Tes? Begini Caranya dan Syaratnya

MANADO.NEWS – Setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa status yang jelas, tenaga honorer kode R4 kini mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.

Dengan adanya kebijakan baru, honorer kode R4 dapat mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Honorer kode R4 yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi ini jika mereka sudah mengabdi minimal sejak 31 Desember 2021 dan masih aktif bekerja hingga saat ini.

Kebijakan ini hadir sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mendukung pelayanan publik, yang selama ini seringkali tidak mendapatkan perhatian yang memadai.

Namun, siapa sebenarnya honorer kode R4? Mereka adalah tenaga kerja non-ASN yang tidak terdaftar dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akibatnya, meskipun berkontribusi besar di berbagai sektor pemerintahan, mereka kerap kali terabaikan dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara.

Untuk memastikan keadilan dan pengakuan terhadap tenaga honorer kode R4, pemerintah pun menetapkan sejumlah persyaratan agar mereka dapat mengikuti seleksi PPPK.

Berikut adalah beberapa persyaratan bagi honorer kode R4:

  • Telah bekerja aktif minimal sejak akhir tahun 2021.
  • Usia maksimal 56 tahun.
  • Memiliki pendidikan minimal D3 atau S1 dengan IPK tertentu.
  • IPK minimal 2,75, kecuali ada kebijakan khusus dari instansi terkait.
  • Tidak sedang dalam masa pensiun atau terlibat dalam sanksi disiplin berat.

Untuk honorer yang memiliki formasi yang sesuai dengan pendidikan dan pengalaman, mereka berpeluang terangkat langsung tanpa perlu mengikuti tes CAT.

Namun, bagi mereka yang latar belakang pendidikannya tidak sepenuhnya sesuai, tetap wajib mengikuti ujian kompetensi.

Jadwal seleksi PPPK 2025 sesuai jadal akan mulai pada Juli 2025, dengan proses verifikasi data dilakukan pada Juli hingga Agustus.

Setelah itu, pengumuman hasil seleksi akan disampaikan, dan pengangkatan PPPK diharapkan selesai pada Desember 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, honorer R4 yang telah lama berjuang mendapatkan kesempatan untuk memperoleh status yang lebih jelas dan terjamin dalam pemerintahan.

Ini adalah langkah besar dalam memperbaiki sistem pengelolaan tenaga kerja di sektor publik dan memberikan pengakuan yang layak bagi mereka yang telah memberikan kontribusi nyata. ***

Sumber
RRI
Back to top button