Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemilihan Sangadi (Pilsang), Senin (27/7/2026) siang.
Ketua Pansus DPRD Boltim, Wilken Rareho, mengatakan perubahan yang dibahas dalam ranperda tersebut antara lain berkaitan dengan masa jabatan Sangadi yang menyesuaikan regulasi terbaru.
“Terkait perubahan kedua ini berkaitan dengan masa jabatan Sangadi yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun,” kata Wilken kepada wartawan usai rapat.
Selain itu, Wilken mengatakan terdapat pembahasan mengenai kewenangan panitia dalam pelaksanaan pemilihan Sangadi.
“Kalau sebelumnya kewenangan yang lebih besar berada pada panitia kabupaten, sekarang panitia desa yang memiliki kewenangan lebih besar. Namun hal itu masih dalam pembahasan bersama Pemda,” ujarnya.
Menurut Wilken, pembahasan ranperda tersebut masih akan dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta dilakukan studi komparasi ke daerah yang telah menerapkan regulasi terbaru terkait pemilihan kepala desa.
Ia menambahkan, DPRD dan Pemkab Boltim menargetkan regulasi tersebut dapat segera ditetapkan agar tahapan Pemilihan Sangadi dapat dilaksanakan tahun ini.
“Memang kami genjot tahun ini agar pelaksanaan Pilsang bisa berjalan. Pertengahan Agustus ranperda ini harus sudah ditetapkan, paling lambat,” katanya.
Wilken menjelaskan pihaknya berupaya agar pembahasan dapat dirampungkan pada awal Agustus. Sebab setelah ditetapkan, regulasi tersebut masih harus melalui proses fasilitasi sebelum tahapan pemilihan dimulai.
“Target bersama dengan Pemda, pada 17 Agustus nanti dilakukan launching tahapan Pilsang. Itu target yang sedang kami kejar,” katanya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemkab Boltim, Hendra Tangel, mengatakan terdapat sejumlah poin penting yang menjadi fokus pembahasan dalam Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 4 Tahun 2026.
“Ada beberapa hal yang kami bahas dalam Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 4 Tahun 2026. Yang pertama terkait periodesasi masa jabatan kepala desa atau Sangadi dari enam tahun menjadi delapan tahun,” kata Hendra.
Selain itu, kata dia, pembahasan juga mencakup pengaturan mengenai calon tunggal dalam pemilihan Sangadi.
“Kemudian terkait calon tunggal, yakni apabila yang mencalonkan hanya satu orang,” ujarnya.
Hendra menambahkan, pansus dan pemerintah daerah juga membahas mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon Sangadi yang dilaksanakan oleh panitia tingkat desa.
“Penjaringan meliputi pendaftaran dan sosialisasi di tingkat desa. Sedangkan penyaringan dilakukan apabila jumlah bakal calon yang mendaftar melebihi lima orang,” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada aturan yang mengatur jumlah calon Sangadi paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.
“Kalau calon yang mendaftar lebih dari lima orang, maka dilakukan penyaringan. Karena sesuai ketentuan, calon Sangadi paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Itu beberapa hal yang krusial dalam pembahasan,” kata Hendra.
Rapat pansus tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD Boltim. Di antaranya Wahyudi Daumpung, Deisy Minarni Simbala dan Tony Sumaiku.
Selain unsur legislatif, rapat tersebut juga dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Boltim lainnya, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Boltim, Rahman Hulalata. (aah)
Dalam isu terkait, baca juga laporan Wabup Boltim Ikut Kerja Bakti di Danau Mooat, Dukung Gerakan Langit Biru Indonesia Asri.
Dalam agenda pemerintahan lainnya, simak laporan Bupati Boltim Oskar Manoppo Sebut Posyandu Bukan Lagi Urusan Satu Sektor Semata.
Untuk konteks kebijakan daerah, baca juga laporan Bupati Boltim Pimpin Upacara Harganas ke-33, tekankan Ketahanan Keluarga di Era Digital.