KOTAMOBAGU — Legal Opinion Pemkab Bolmong akan menjadi landasan pemerintah daerah dalam memperbaiki pengelolaan aset, pelayanan administrasi, dan peraturan daerah.
Kejaksaan Negeri Kotamobagu menyerahkan empat dokumen pendapat hukum kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis, 16 Juli 2026.
Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi menerima dokumen tersebut secara langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kepala Kejari Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul H., menyerahkan dokumen yang disusun Jaksa Pengacara Negara tersebut.
Empat kajian hukum itu membahas penyerahan fasilitas perumahan, penerbitan identitas anak, aset daerah, dan ketentuan pidana dalam Perda.
Melalui pendampingan tersebut, Pemkab Bolmong ingin mengurangi risiko hukum sebelum menjalankan kebijakan dan mengambil keputusan administratif.
Selain itu, pemerintah berharap kajian kejaksaan dapat memperkuat kepatuhan terhadap regulasi serta melindungi hak masyarakat.
Penyerahan PSU dan Penerbitan KIA Jadi Fokus
Dokumen pertama dalam Legal Opinion Pemkab Bolmong membahas percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.
Kajian itu menguraikan kewajiban pengembang serta langkah pemerintah untuk mempercepat pengalihan PSU kepada pemerintah daerah.
Penyerahan tersebut penting agar Pemkab Bolmong dapat mengelola fasilitas umum secara sah, teratur, dan berkelanjutan.
Tanpa penyerahan yang jelas, pemerintah dapat menghadapi kendala ketika memperbaiki jalan, drainase, atau fasilitas lingkungan perumahan.
Pendapat hukum kedua menyoroti percepatan penerbitan Kartu Identitas Anak bagi masyarakat Bolaang Mongondow.
Pemerintah ingin memastikan setiap anak memperoleh dokumen identitas sebagai bagian dari hak administrasi kependudukan.
Selain memenuhi hak anak, peningkatan kepemilikan KIA dapat mendukung indikator Kabupaten Layak Anak.
Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu memperkuat pelayanan serta menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.
Koordinasi antarinstansi juga menentukan keberhasilan kedua agenda tersebut. Pemerintah membutuhkan data pengembang, penghuni, dan anak secara akurat.
Melalui kajian hukum, perangkat daerah memperoleh pedoman saat menjalankan proses administrasi maupun berkomunikasi dengan pihak terkait.
Aset Tanah Pemkab Bolmong Perlu Segera Disertifikasi
Dokumen ketiga mengulas mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya aset berupa tanah.
Sejumlah tanah yang berada dalam penguasaan Pemkab Bolmong belum memiliki sertifikat. Kondisi itu dapat memicu persoalan administrasi maupun sengketa.
Karena itu, Legal Opinion Pemkab Bolmong menyusun langkah pencegahan untuk memperkuat status hukum aset tersebut.
Pemerintah perlu melengkapi dokumen kepemilikan, memeriksa batas tanah, dan mempercepat proses sertifikasi.
Selain itu, setiap perangkat daerah harus memperbarui data aset secara berkala. Pencatatan yang lemah dapat menyulitkan pengawasan dan pelaporan.
Sertifikasi juga membantu pemerintah melindungi aset dari penguasaan pihak lain. Langkah tersebut mendukung pengelolaan kekayaan daerah secara tertib.
Pemkab Bolmong dapat memakai kajian kejaksaan sebagai pedoman sebelum mengambil tindakan hukum atau administratif.
Dengan demikian, aparatur dapat bekerja lebih hati-hati tanpa menghambat pelayanan dan pelaksanaan pembangunan.
Tasjrifin mengatakan kejaksaan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun seluruh pendapat hukum tersebut.
Menurutnya, kajian tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi pemerintahan yang efektif, tertib, dan akuntabel.
“Kami berharap sinergi ini terus berjalan untuk mencegah pelanggaran hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola,” ujar Tasjrifin.
Kejaksaan juga menyatakan komitmennya mendukung pemerintah melalui pertimbangan hukum yang akurat dan sesuai kewenangan.
Ketentuan Pidana dalam Perda Akan Diselaraskan
Fokus keempat mencakup penyesuaian ketentuan pidana dalam sejumlah Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pemkab Bolmong perlu menyelaraskan aturan tersebut dengan perkembangan peraturan pidana nasional yang berlaku.
Penyesuaian itu bertujuan mencegah pertentangan antara Perda dan peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Selain itu, harmonisasi akan memberikan kepastian hukum bagi aparatur, masyarakat, dan pihak yang menjalankan kegiatan usaha.
Yusra Alhabsyi mengapresiasi Kejari Kotamobagu karena telah memberikan masukan hukum secara menyeluruh.
Menurutnya, perubahan undang-undang menuntut pemerintah daerah memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dan pemangku kepentingan.
“Kerja sama dengan kejaksaan membantu memperlancar pekerjaan administratif dan meningkatkan keyakinan ASN dalam mengambil kebijakan,” kata Yusra.
Pendampingan hukum juga membantu aparatur memahami batas kewenangan sebelum menetapkan keputusan penting.
Meski demikian, setiap perangkat daerah tetap harus menjalankan kebijakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan data.
Bupati meminta seluruh dinas segera menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam empat pendapat hukum tersebut.
Pemkab Bolmong juga akan mengevaluasi Perda agar tetap relevan dengan kebutuhan daerah dan perkembangan regulasi.
Selain itu, pemerintah ingin memperkuat kolaborasi untuk mempercepat program yang memberi manfaat kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Bolmong Abdullah Mokoginta turut mendampingi bupati dalam pertemuan tersebut.
Hadir pula perwakilan Disdukcapil, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Keuangan Daerah, serta Bagian Hukum Setda Bolmong.
Melalui Legal Opinion Pemkab Bolmong, pemerintah berharap setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat dan risiko yang terukur.
Dokumen tersebut selanjutnya menjadi acuan perangkat daerah dalam memperbaiki administrasi, melindungi aset, dan menyempurnakan regulasi.
Kebutuhan layanan dasar turut menjadi perhatian dalam laporan Aset Pemkab Bolmong Tembus Rp2,76 Triliun, Infrastruktur Jadi Komponen Terbesar.
Informasi lain yang masih berkaitan tersedia dalam laporan Pemkab Bolmong Wajibkan Tes Psikologi bagi Calon Sangadi.
Sementara itu, perkembangan lain dapat dilihat dalam laporan Pemkab Bolmong Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Belajar.
Kebutuhan layanan dasar turut menjadi perhatian dalam laporan Disnaker Bolmong Pastikan Bantuan Modal Usaha TKM Rp2,5 Juta Mulai Dicairkan.
Informasi lain yang masih berkaitan tersedia dalam laporan 345 Mahasiswa KKN IAIN Manado Diterjunkan ke Tiga Kecamatan di Bolmong.