UU Pilkada dan Pemilu Jadi Fokus Utama MK Sepanjang 2024

MANADO.NEWS – Tahun 2024 mencatatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagai dua undang-undang yang paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pleno Khusus yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 2 Januari 2025, melaporkan bahwa UU Pilkada diuji sebanyak 35 kali, sedangkan UU Pemilu diuji sebanyak 21 kali sepanjang tahun lalu.
Tren Pengujian UU Pilkada dan UU Pemilu di MK
Selama 2024, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan pengujian untuk 88 undang-undang, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatat 65 undang-undang yang diajukan untuk diuji.
Secara keseluruhan, MK menangani total 240 perkara pengujian undang-undang pada 2024. Dari jumlah tersebut, 158 perkara berhasil diputus, sementara 82 perkara lainnya masih dalam proses untuk dilanjutkan pada tahun 2025.
“Jumlah putusan pengujian undang-undang tahun 2024 adalah yang terbanyak dalam satu tahun sepanjang sejarah MK,” ungkap Suhartoyo dikutip dari ANTARA.
Statistik Putusan MK 2024
Dari 158 perkara yang telah diputus, hasilnya sebagai berikut:
- 18 perkara dikabulkan.
- 77 perkara ditolak.
- 31 perkara tidak dapat diterima.
- 22 perkara ditarik kembali oleh pemohon.
- 8 perkara dinyatakan gugur.
- 2 perkara dinyatakan bukan kewenangan Mahkamah.
Proses penyelesaian setiap perkara memakan waktu rata-rata 71 hari kerja, angka yang dinilai cukup cepat meskipun MK harus memprioritaskan penanganan sengketa pemilu selama hampir tiga bulan di tahun tersebut.
UU Pilkada dan UU Pemilu: Fokus Pengujian pada 2024
UU Pilkada
UU Pilkada menjadi undang-undang yang paling sering diuji dengan total 35 kali permohonan. Hal ini mencerminkan tingginya dinamika politik daerah yang memicu berbagai pihak untuk mengajukan uji materi terkait regulasi pemilihan kepala daerah.
UU Pemilu
UU Pemilu juga menjadi sorotan dengan 21 kali pengujian. Permohonan uji materi ini sering kali berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu nasional, termasuk persoalan teknis dan administratif yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Laporan Sejarah Mahkamah Konstitusi: Sejak Berdiri hingga Kini
Sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003 hingga akhir 2024, lembaga ini telah memutus sebanyak 4.046 perkara, dengan 1.897 putusan di antaranya merupakan pengujian undang-undang.
Rekam jejak ini menunjukkan peran penting MK sebagai lembaga pengawal konstitusi yang memastikan setiap undang-undang sesuai dengan UUD 1945.
Faktor yang Memengaruhi Tingginya Pengujian Undang-Undang
Tingginya jumlah pengujian undang-undang pada 2024 dipengaruhi oleh beberapa faktor:
- Dinamisnya Politik Nasional dan Daerah: Pemilihan umum dan pilkada yang semakin kompleks sering kali menimbulkan perdebatan hukum.
- Kesadaran Hukum yang Meningkat: Masyarakat dan institusi semakin memahami hak mereka untuk mengajukan uji materi ke MK.
- Kebutuhan akan Kepastian Hukum: Banyaknya regulasi yang dianggap tidak sinkron dengan prinsip konstitusional memicu permohonan pengujian.
Apa Arti Data Ini bagi Sistem Hukum Indonesia?
Peningkatan jumlah pengujian undang-undang di MK menunjukkan tantangan besar dalam penyusunan regulasi di Indonesia. Regulasi yang dibuat harus semakin inklusif, tepat sasaran, dan berorientasi pada prinsip keadilan, agar tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari. ***