Komisioner Bawaslu Boltim Diduga Rangkap Ketua Koperasi Merah Putih ⋆ Manado News

Selamat datang di Official Site Manado.news

Media Network
Boltim

Komisioner Bawaslu Boltim Diduga Rangkap Ketua Koperasi Merah Putih

MANADO.NEWS – Meski masa tugas komisioner Bawaslu belum selesai, tetapi rekrutmen Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memerlukan sorotan lebih serius.

Banyak pihak menilai proses seleksi pengurus koperasi ini sarat kolusi dan nepotisme.

Hal ini bertentangan dengan prinsip Undang-Undang Perkoperasian yang mengamanatkan pemilihan pengurus melalui rapat anggota secara demokratis dan transparan.

Bahkan seorang komisioner aktif Bawaslu Boltim justru menduduki posisi pucuk selaku Ketua Koperasi Merah Putih di salah satu desa Kecamatan Modayag.

Kejadian ini mempertegas perlunya pengawasan ketat dalam tata kelola koperasi di daerah tersebut.

“Pengurus koperasi ini kan komisioner aktif Bawaslu Boltim,” ujar sumber tersebut.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan publik, karena sebagai penyelenggara pemilu, ia semestinya menjaga netralitas dan tidak menjalankan jabatan ganda yang memicu benturan kepentingan.

“Coba telusuri status pengurus koperasi merah putih komisioner aktif Bawaslu Boltim,” beber sumber yang mewanti-wanti namanya tidak disebut.

Kode etik penyelenggara pemilu memang menekankan komisioner harus menjaga netralitas dan tidak memegang jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Namun, keterlibatan penyelenggara pemilu dalam organisasi koperasi belum memiliki aturan khusus.

Akibatnya, publik masih menunggu kejelasan aturan soal jabatan ganda tersebut.

Masyarakat Boltim ramai menyampaikan protes. Mereka mempertanyakan ketiadaan transparansi dalam proses rekrutmen pengurus koperasi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Warga desa setempat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengevaluasi proses seleksi ini.

“Tapi masalah ini sengaja didiamkan. Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian dari pemerintah daerah atau institusi yang berwewenang,” sebut sumber.

Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari gerakan koperasi nasional gagasan Prabowo Subianto.

Cita-cita program ini adalah memberdayakan ekonomi masyarakat desa dengan prinsip gotong royong.

Ironisnya, isu rangkap jabatan ini bisa mencoreng citra program tersebut.

Setiap kebijakan seperti Gerakan Koperasi Merah Putih memerlukan implementasi yang bersih dari praktik tidak etis agar kepercayaan publik terjaga.

Banyak pihak menekankan bahwa pengurus koperasi seharusnya bertindak semata-mata sebagai pelayan anggota, bukan sebagai panggung politik terselubung.

Jika hal ini terabaikan, justru tujuan Gerakan Koperasi Merah Putih sulit tercapai.

Secara umum, undang-undang perkoperasian mengamanatkan tata kelola koperasi yang baik dan transparan.

Meski belum ada larangan tegas soal jabatan ganda bagi pengurus koperasi, Petunjuk Pelaksanaan Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 menegaskan bahwa pengelola koperasi harus berintegritas tinggi dan bebas dari benturan kepentingan.

Ketiadaan aturan khusus kerap menjadi celah pelanggaran yang perlu ditutup agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga saat ini, Manado News terus berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Jika kabar ini terbukti, kasus di Boltim dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki pengawasan koperasi di daerah dan mempertegas aturan jabatan rangkap di masa mendatang. ***

Back to top button