Ternyata Ini Sosok Komisioner Bawaslu Boltim Rangkap Jabatan ⋆ Manado News

Selamat datang di Official Site Manado.news

Media Network
Boltim

Ternyata Ini Sosok Komisioner Bawaslu Boltim Rangkap Jabatan

MANADO.NEWS – Beredar kabar tentang kasus rangkap jabatan salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang terindikasi menjabat sebagai ketua Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Modayag III, Kecamatan Modayag.

Informasi ini mencuat setelah hasil liputan  awak media mengarah pada inisial SM, yang belakangan merujuk pada Sutrisno Mais.

Keterangan ini diperkuat oleh Penjabat Sangadi (kepala desa) Modayag III, Lelien Tambelangi, ketika dihubungi pada Senin (30/6/2025).

Lelien membenarkan proses pengangkatan pengurus KMP berlangsung melalui mekanisme pengusulan dari tiap dusun.

“Sekitar lima orang diusulkan dari utusan dusun, lalu dipilihlah lima nama,” ujarnya.

Lelien tidak menyebut secara eksplisit nama Sutrisno Mais, namun tidak membantah nama inisial tersebut muncul dalam daftar calon pengurus.

“Iya memang ada nama itu, tapi nama-nama mereka saya lupa,” kata Lelien melalui layanan ponsel.

Hal serupa mendapat tanggapan salah satu pendamping desa di Modayag, Wahyu Aer.

Meskipun tidak hadir langsung dalam proses seleksi, Wahyu mengakui nama Sutrisno Mais tercantum sebagai salah satu kandidat ketua koperasi tersebut.

“Iya memang nama dia yang terpilih sebagai ketua koperasi. Soal informasi lebih detil coba cek ke orangnya atau dinas terkait,” ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan, sejauh ini tidak ada ketentuan baku yang membatasi rangkap jabatan bagi pengurus koperasi.

Akan tetapi, keterlibatan seorang penyelenggara pemilu aktif dalam organisasi lain dapat berbenturan dengan regulasi internal Bawaslu.

Menurut Wahyu, setiap calon anggota komisioner Bawaslu wajib mengundurkan diri dari rangkap jabatan lain ketika mengikuti seleksi.

Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai netralitas penyelenggara pemilu.

Kode Etik Penyelenggara Pemilu memang mengharuskan komisioner menjaga independensi dengan tidak memegang jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Namun, belum ada peraturan khusus yang melarang keterlibatan anggota Bawaslu dalam organisasi sosial atau koperasi seperti KMP.

Sementara itu, Sutrisno Mais, komisioner Bawaslu Boltim yang membidangi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), membantah keterkaitannya dengan isu tersebut.

Dia menegaskan berita yang beredar tidak menyebutkan nama atau inisialnya secara eksplisit.

“Berita ini tidak menyebut nama saya atau inisial. Jadi maaf saya tidak bisa memberikan keterangan kalau infonya belum jelas,” ujarnya.

Dia justru menyarankan wartawan mengecek kembali kebenaran informasi ke sumber awal atau pihak terkait.

“Coba tanya ke narasumber Anda. Berita itu tidak menyebutkan nama saya, masa saya kasih tanggapan,” kata Sutrisno.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Bawaslu Sulawesi Utara mengenai isu tersebut.

Sejumlah pihak menilai pentingnya kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini demi menjaga integritas penyelenggara pemilu.

Masyarakat berharap isu rangkap jabatan komisioner Bawaslu Boltim seperti ini, mendapat perhatian serius agar kepercayaan publik tetap terjaga. ***

Back to top button