Pelaku Curanik Asal Bitung Ditangkap Saat Naik Bus ke Gorontalo, Ini Barang Buktinya!

MANADO.NEWS -Tim Resmob dari Subdit Jatanras Polda Sulawesi Utara bekerja sama dengan Tim Resmob Polsek Matuari, Polres Bitung, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IB (22), warga Kelurahan Manembo Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Mengutip dari Tribrata News pada Rabu, 16 April 20025, IB diduga kuat sebagai pelaku pencurian barang-barang elektronik (curanik) dari sebuah rumah kosong.
Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi, 15 April 2025 sekitar pukul 06.30 WITA. IB diamankan saat berada di dalam sebuah bus penumpang yang melayani rute Bitung-Gorontalo, tepat di depan Hotel Sutan Raja.
Setelah ditangkap, pelaku langsung diserahkan kepada pihak Polsek Matuari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyelidikan Intensif Tim Gabungan
Kasus pencurian ini mulai diusut pada Minggu, 13 April 2025. Saat itu, Tim Resmob Polda Sulut bersama tim dari Polsek Matuari menerima laporan terkait aksi pencurian yang terjadi di Perumahan Rizky, Kelurahan Manembo Nembo Atas.
Laporan tersebut menyebutkan adanya kehilangan sejumlah barang elektronik dari sebuah rumah yang sedang ditinggal mudik oleh pemiliknya.
Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi tempat tinggalnya. Esok harinya, pada Senin 14 April 2025, tim gabungan langsung bergerak ke Desa Kema Satu, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara. Sayangnya, ketika dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil meloloskan diri.
Namun, usaha pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku berencana melarikan diri ke wilayah Gorontalo menggunakan transportasi umum.
Mengetahui hal ini, tim langsung bersiap dan melakukan penyergapan di jalur yang diperkirakan akan dilalui bus yang ditumpangi pelaku.
Kronologi Aksi Pencurian
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada Minggu dini hari, 6 April 2025 sekitar pukul 02.00 WITA.
IB membobol rumah korban melalui pintu samping dengan cara merusaknya. Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena pemilik sedang mudik lebaran.
Pelaku menggasak sejumlah barang berharga dari rumah tersebut, antara lain:
1 unit drone merk DJI Mavic
1 unit PlayStation 5 merk Sony
1 unit TV LED merk Samsung ukuran 24 inci
2 buah parang khas dari Toraja dan Poso Tojo Una-Una
1 tabung gas LPG 3 kilogram
Barang-barang curian itu kemudian disembunyikan oleh pelaku di rumahnya, yang letaknya tidak jauh dari rumah korban. Total kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat dilakukan penangkapan, tim berhasil menyita beberapa barang bukti utama, di antaranya:
Drone DJI Mavic
PlayStation 5 Sony
Tabung gas LPG 3 Kg
Sementara barang bukti lainnya, seperti TV dan parang sovenir, masih dalam proses pencarian oleh petugas.
Langkah Hukum dan Proses Selanjutnya
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Matuari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga akan terus mendalami apakah pelaku bertindak sendiri atau tergabung dalam jaringan pencurian yang lebih besar. Selain itu, upaya pelacakan terhadap barang bukti lainnya masih terus dilakukan guna mengungkap keseluruhan kasus ini secara tuntas.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas tindak kriminal, khususnya yang berkaitan dengan pencurian barang elektronik dan aset rumah tangga, yang kerap terjadi saat pemilik rumah sedang bepergian atau mudik.
Pentingnya Kewaspadaan Saat Rumah Ditinggal
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada ketika harus meninggalkan rumah dalam waktu lama. Beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan antara lain:
Mengaktifkan sistem keamanan seperti CCTV dan alarm
Meminta bantuan tetangga untuk sesekali mengecek rumah
Tidak mengumumkan rencana bepergian di media sosial
Mengunci seluruh pintu dan jendela dengan kunci ganda
Penangkapan Pelaku Curanik di Dalam Bus Rute Bitung-Gorontalo oleh Tim Resmob Gabungan
Dengan tertangkapnya pelaku curanik ini, diharapkan masyarakat Bitung dan sekitarnya merasa lebih aman. Polri, melalui kerja sama lintas satuan seperti yang dilakukan oleh Polda Sulut dan Polres Bitung, membuktikan komitmennya dalam memberikan rasa aman dan memberantas kejahatan di wilayah hukum Sulawesi Utara.
Tetap waspada, laporkan aktivitas mencurigakan, dan mari bersama menjaga lingkungan dari tindak kriminal. ***