Peredaran Cap Tikus di Bolmong Digerebek, 300 Liter Disita

MANADO.NEWS – Peredaran cap tikus di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat perhatian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.
Itu dibuktikan dengan ketegasan Polres Bolmong dalam menindak pelanggaran hukum, khususnya terkait peredaran minuman keras tradisional tanpa izin edar.
Pada Selasa malam, 6 Mei 2025, tim berhasil mengamankan 300 liter minuman keras jenis cap tikus di ruas Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Bolaang, setelah menerima informasi dari warga.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan pengiriman minuman keras ilegal menggunakan kendaraan pribadi.
Langkah responsif yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba tersebut pun menuai apresiasi dari publik, karena menunjukkan adanya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban umum.
Penggerebekan Berawal dari Informasi Warga
Kasi Humas Polres Bolmong, Ipda Iskandar Mokoagow, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba, Ipda Muhammad Faiz.
Menurutnya, sekitar pukul 21.30 WITA, tim sudah berada di wilayah Inobonto untuk melakukan penyelidikan intensif sesuai dengan petunjuk awal dari laporan warga.
“Setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, tim mencurigai sebuah kendaraan minibus dan menghentikannya untuk pemeriksaan,” katanya dikutip dari Tribrata News.
Pengemudi berinisial RAS tidak dapat mengelak ketika tim menemukan 6 karung berisi 24 kantong plastik cap tikus serta 1 galon berkapasitas 25 liter, yang totalnya mencapai 300 liter,” jelas Ipda Iskandar.
Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung diamankan ke Mapolres Bolmong untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah ini menegaskan bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya.
Komitmen Polres Bolmong Berantas Miras Ilegal
Kapolres Bolmong, AKBP Lido Antoro, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk nyata dari komitmen pihak kepolisian dalam memerangi peredaran miras di wilayah Bolaang Mongondow.
Menurutnya, cap tikus kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak kriminal, mulai dari perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal dalam bentuk apapun. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketentraman dan keselamatan masyarakat,” ujar AKBP Lido dengan tegas.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Bolmong saat ini tengah gencar melakukan operasi pemberantasan premanisme dan peredaran miras sebagai bagian dari upaya besar menciptakan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif.
Dukungan dan Peran Aktif Masyarakat Diperlukan
AKBP Lido Antoro mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan distribusi barang-barang terlarang seperti minuman keras tradisional tanpa izin edar.
“Tanpa dukungan masyarakat, upaya kami dalam menjaga kamtibmas tidak akan maksimal. Laporkan jika melihat hal-hal yang mencurigakan. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” katanya.
Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan lingkungan sosial di Bolaang Mongondow akan menjadi lebih aman, nyaman, dan jauh dari pengaruh negatif miras.
Cap Tikus di Bolmong: Tradisi yang Salah Arah
Cap tikus, meskipun merupakan minuman fermentasi khas Sulawesi Utara, telah lama menjadi sorotan karena kerap diproduksi dan didistribusikan tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Kandungan alkohol yang tinggi serta proses pembuatannya yang tidak higienis menjadikannya berbahaya bagi kesehatan, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan.
Dalam berbagai kasus kriminal di wilayah timur Indonesia, cap tikus sering kali disebut sebagai pemicu utama. Oleh karena itu, upaya penindakan oleh pihak berwenang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh ranah kesehatan masyarakat.
Langkah Selanjutnya: Penegakan Hukum dan Edukasi
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Bolmong akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak lain yang berniat melakukan pelanggaran serupa.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga tengah merancang kegiatan edukatif di tengah masyarakat, khususnya di desa-desa penghasil cap tikus, untuk memberikan pemahaman mengenai dampak negatif dari peredaran miras ilegal.
Peredaran Miras Bukan Sekadar Masalah Hukum, Tapi Ancaman Sosial
Penangkapan 300 liter cap tikus oleh Satresnarkoba Polres Bolmong menjadi simbol penting dalam perang melawan peredaran miras tanpa izin di Sulawesi Utara.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, operasi ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen aparat keamanan bersama dukungan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman sosial yang ditimbulkan oleh miras ilegal.
Dengan langkah tegas dan edukatif ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya miras dan lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Penindakan seperti ini pun harus terus dilakukan secara konsisten demi menciptakan kehidupan sosial yang harmonis dan beradab. ***