BoltimNasional

Kepala Daerah Pilkada 2020 Berakhir Kapan? Kubu ARUS – ORAS Wajib Baca

MANADO.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan tetap menjabat hingga dilantiknya kepala daerah baru dari hasil Pilkada Serentak 2024.

Keputusan ini memperpanjang masa jabatan gubernur, bupati, dan wali kota di 270 daerah, memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keserentakan pelaksanaan pilkada.

Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Pilkada 2020

Keputusan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara hak konstitusional kepala daerah dan penyelenggaraan pilkada yang serentak. Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra, langkah ini juga menegaskan kepatuhan terhadap Pasal 162 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun penuh.

Namun, perpanjangan ini hanya berlaku untuk kepala daerah yang masa jabatannya tidak melebihi lima tahun, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip konstitusi.

MK Tolak Permohonan Pembagian Jadwal Pilkada

MK menolak permohonan 11 kepala daerah yang meminta pelaksanaan Pilkada Serentak menjadi dua gelombang: November 2024 untuk kepala daerah sebelum 2020 dan April 2025 untuk kepala daerah hasil Pilkada 2020.

Dalam putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pembagian jadwal pilkada akan menghilangkan keserentakan yang menjadi tujuan utama rancangan Pilkada Serentak. Desain transisi pilkada yang dimulai sejak 2015 hingga 2020 harus tetap dipertahankan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak nasional pada November 2024.

Putusan Penting MK: Pasal 201 Ayat (7) Tidak Berlaku Mutlak

Salah satu poin penting dari keputusan MK adalah terkait dengan Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sebelumnya, pasal ini menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir pada Desember 2024. Namun, MK menyatakan bahwa pasal tersebut:

  • Bertentangan dengan prinsip negara hukum.
  • Melanggar prinsip kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan.
  • Menimbulkan ketidakpastian hukum.
BACA JUGA:  Pembiayaan Kendaraan Bermotor Roda Empat Meroket! OJK Optimis Tren Positif Berlanjut

Dengan demikian, kepala daerah Pilkada 2020 dapat menjabat hingga kepala daerah baru hasil Pilkada 2024 dilantik, sehingga prinsip demokrasi dan keadilan tetap terjaga.

Mengapa Keputusan Ini Penting?

Keputusan ini memiliki dampak luas bagi sistem pemerintahan daerah dan penyelenggaraan Pilkada Serentak di Indonesia:

  1. Kepastian Hukum:
    Memberikan kejelasan tentang masa jabatan kepala daerah, mencegah kekosongan kekuasaan sebelum pelantikan kepala daerah baru.
  2. Keserentakan Pilkada:
    Menjamin pelaksanaan Pilkada Serentak nasional sejak 2015 tetap berjalan sesuai jadwal pada November 2024.
  3. Hak Konstitusional Kepala Daerah:
    Memastikan kepala daerah hasil Pilkada 2020 mendapatkan hak untuk menyelesaikan masa jabatan sesuai prinsip demokrasi.

Optimisme Hendra Damopolii: Gugatan Sachrul-Rusmin Salah Alamat

Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Oskar Manoppo – Argo Sumaiku (OPPO ARGO), Hendra Damopolii, dengan tegas menyatakan bahwa gugatan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) oleh pasangan Sam Sachrul Mamonto – Rusmin Mokoagow (ARUS) tertolak MK.

Hendra menjelaskan bahwa materi gugatan yang diajukan oleh Paslon 02 dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Ia optimis MK akan menolak gugatan tersebut karena MK hanya menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan masalah proses pemilu.

Gugatan yang Dinilai Tidak Relevan

Menurut Hendra, gugatan Sachrul-Rusmin lebih cocok diselesaikan oleh Bawaslu, bukan MK. Masalah seperti dugaan intimidasi, manipulasi pemilih, dan politik uang adalah isu yang berkaitan dengan proses pemilu, bukan hasil pemilu.

“Apa yang dipermasalahkan seperti dugaan intimidasi, manipulasi, dan politik uang merupakan bagian dari tahapan proses pemilu. Ini adalah ranah Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi,” tegas Hendra.

Tim Hukum OPPO ARGO Siap Mengawal Kemenangan Rakyat

Sebagai bagian dari upaya menjaga hasil dari KPU Boltim, tim hukum pasangan OPPO ARGO telah secara resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait pada 3 Januari 2025.

BACA JUGA:  Pilkada 2024, Bawaslu Kolaborasi dengan Polri Gelar Mitigasi Kerawanan

Hendra menambahkan bahwa gugatan kuasa hukum ARUS salah alamat dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Meskipun yakin gugatan tersebut bakal tertolak, Hendra tetap menghormati hak konstitusional pasangan Sachrul-Rusmin untuk mengajukan gugatan ke MK. Ia menilai langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme demokrasi meskipun, menurutnya, hanya membuang waktu.

“Kami menghormati hak pemohon untuk menggugat. Namun, substansi gugatannya sangat tidak berdasar dan tidak relevan dengan ruang lingkup MK,” ujar Hendra. ***

Back to top button