Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang? KPU dan Bawaslu Selesai 2027 ⋆ Manado News

Selamat datang di Official Site Manado.news

Media Network
Nasional

Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang? KPU dan Bawaslu Selesai 2027

Ini Dampak Putusan MK 15/2025 Bagi Jeda Pemilu Nasional dan Daerah

MANADO.NEWS – Sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang mestinya berakhir 2029, diperpanjang hingga tahun 2031.

Perpanjangan tersebut berlaku untuk semua kepala daerah dari gubernur, bupati, wali kota, dan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota periode 2024-2029.

Putusan MK Tentang Jeda Pemilu Nasional dan Daerah

Pada Kamis, 26 Juni 2025, MK mengeluarkan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Gugatan ini bermula dari pengaduan lembaga Perludem yang menuntut adanya pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan agar terdapat jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah selama dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan.

Persingkat Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu

Tak  hanya itu juga, dengan berlakunya putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu, praktis masa jabatan penyelenggara pemilu selesai sampai 2027.

Amatan jurnalis pada putusan MK tersebut yang tertera pada tabel 3, menyebutkan, bahwa KPU dan Bawaslu RI berakhir pada April 2027.

Sementara itu, KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia akan berakhir pada Juli 2027 mendatang.

Itu artinya, masa jabatan itu tidak perlu terbilang satu periode. Sehingga seluruh komisioner provinsi dan kabupaten/kota masih bisa ikut rekrutmen lagi pada 2032.

Revisi UU Pemilu Masa Jabatan Kepala Daerah

Putusan MK tersebut juga menjadi acuan penting dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memastikan bahwa keputusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah akan masuk dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Menurutnya, keputusan tersebut akan mempengaruhi kebijakan pemilu di masa depan, terutama dalam konteks pemisahan antara pemilu nasional dan daerah yang selama ini waktunya bersamaan.

DPR RI akan mengakomodasi keputusan ini dalam revisi UU Pemilu untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan konstitusional yang berlaku. ***

Via
Manado News
Sumber
IDN Times
Back to top button