Hukum dan KriminalNasional

Korupsi Judi Online Komdigi Naik Penyidikan, 26 Saksi Diperiksa

MANADO.NEWS – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan judi online dan melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi naik ke tahap penyidikan. Polisi memastikan perkembangan ini setelah melalui rangkaian pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik gabungan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa dugaan korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 12 Desember 2024.

“Dugaan tindak pidana korupsi di Komdigi terkait judi online sudah naik sidik,” ujar Ade Safri Simanjuntak dikutip dari PMJ News, Kamis 19 Desember 2024.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa tim penyidik gabungan dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi, di mana 15 saksi di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Pemeriksaan Menteri Koperasi Terkait Kasus Ini

Sebagai tindak lanjut penyidikan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (BAS) turut diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam, dimulai pukul 11.10 WIB dan selesai pukul 17.13 WIB.

“BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan pemeriksaan berlangsung hingga sore. Penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada yang bersangkutan,” jelas Ade Ary.

Pasal-Pasal yang Dikenakan dalam Penyidikan

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait judi online ini, terdapat beberapa pasal yang dikenakan, antara lain:

  1. Pemberian Hadiah atau Janji
    Terkait pemberian hadiah kepada oknum penyelenggara negara di Kementerian Komdigi pada tahun 2023, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  2. Penerimaan Hadiah atau Gratifikasi
    Penerimaan hadiah atau janji oleh oknum penyelenggara negara di Kementerian Komdigi pada kurun waktu 2023, sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  3. Pemberian Hadiah untuk Pegawai Negeri
    Pemberian hadiah terhadap oknum pegawai negeri di Komdigi pada kurun waktu 2022 hingga 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah.
  4. Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Pegawai Negeri
    Penerimaan hadiah oleh oknum pegawai negeri pada periode 2022 hingga 2024, sesuai Pasal 12a, Pasal 12b, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
BACA JUGA:  Setyo Budiyanto Pimpinan KPK, Tatong Bara Beri Pesan Penting

Dugaan Keterlibatan Oknum Komdigi dan Judi Online

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengungkap adanya indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah oknum aparatur Kementerian Komunikasi dan Digital. Dugaan ini muncul dalam rangkaian pengungkapan kasus perjudian online.

“Sejalan dengan pengungkapan kasus judi online, kami juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum aparatur di Komdigi,” ujar Irjen Pol Karyoto pada Senin 25 November 2024 lalu.

Lebih lanjut, Karyoto menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan internal Komdigi maupun pihak eksternal lainnya, seperti bandar dan jaringan pendukung perjudian online.

“Upaya ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas semua yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tambah Karyoto. ***

Back to top button