BITUNG – Tim gabungan Polres Bitung mengungkap dua dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Bitung.
Pengungkapan berlangsung pada Jumat (28/8/2026) setelah kepolisian menerima laporan terkait dugaan pencurian sepeda motor di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, serta Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka bersama enam personel berkolaborasi dengan Tim Patroli Pantera Samapta.
Tim melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan, serta menelusuri keberadaan pihak yang diduga terlibat.
Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal sebagaimana disebut dalam sumber, ketiganya mengakui keterlibatan dalam dugaan pencurian sepeda motor.
Polisi juga mengamankan dua unit Honda Vario 150 sebagai barang bukti. Masing-masing sepeda motor berwarna hitam dan merah.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Total kerugian dua korban ditaksir mencapai Rp59,5 juta. Kerugian masing-masing korban disebut sebesar Rp34,5 juta dan Rp25 juta.
Polisi Perhatikan Ketentuan Perlindungan Anak
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Kami terus mendorong personel untuk bergerak cepat, responsif dan profesional dalam setiap menerima laporan masyarakat. Kolaborasi antarunit menjadi kekuatan dalam mempercepat pengungkapan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Ahmad Anugrah.
Menurutnya, penanganan perkara turut didukung sinergi antara URC Sat Reskrim dan Sat Samapta yang berada di lapangan.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.
“Yang paling utama adalah bagaimana Polri hadir ketika masyarakat membutuhkan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius, terukur dan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tambahnya.
Polres Bitung menyebut tiga terduga pelaku yang diamankan masih berusia anak.
Karena itu, proses penanganan akan memperhatikan ketentuan hukum terkait perlindungan anak tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana tersebut.
Polres Bitung menyatakan upaya menjaga kamtibmas akan terus dilakukan melalui patroli maupun tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
Berita Terkait
Informasi lain yang masih berkaitan tersedia dalam laporan Petugas Gagalkan Penyelundupan Trihex di Lapas Bitung, 240 Butir Obat Keras Diamankan.
Data pembanding juga terlihat dalam laporan Tujuh Warga Bitung Peroleh Kepastian Status WNI dan Dokumen Kependudukan.