Remisi Natal Rutan Manado 3 WBP Langsung Bebas

MANADO.NEWS – Sebanyak 96 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manado menerima remisi khusus Natal 2024.
Remisi ini, seperti dilansir dari RR pada Kamis, 26 Desember 2024, merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan untuk memberikan penghargaan kepada para WBP atas perilaku baik mereka selama menjalani masa tahanan.
Menurut Karutan Manado, Widodo, dari total 96 WBP yang menerima remisi, sebanyak 93 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) 1, sementara 3 orang mendapatkan RK 2, yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah menerima remisi.
1.194 WBP di Sulawesi Utara Terima Remisi Natal
Remisi khusus Natal ini tidak hanya diberikan kepada WBP di Rutan Manado, tetapi juga kepada 1.194 WBP di seluruh wilayah Sulawesi Utara. Program ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara sebagai bagian dari kebijakan remisi keagamaan yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
Remisi ini mencerminkan pendekatan humanis pemerintah dalam pembinaan WBP. Melalui remisi, diharapkan para WBP termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Detail Pelaksanaan Remisi Natal di Rutan Manado
- Jenis Remisi yang Diberikan
- Remisi Khusus (RK) 1: Pengurangan masa hukuman tanpa pembebasan langsung.
- Remisi Khusus (RK) 2: Pengurangan masa hukuman yang memungkinkan WBP langsung bebas.
Dari 96 penerima remisi di Rutan Manado, mayoritas mendapatkan RK 1. Namun, bagi tiga orang yang menerima RK 2, remisi ini menjadi pintu kebebasan untuk memulai hidup baru di luar rutan.
- Jam Kunjungan Keluarga
Dalam rangka menyemarakkan perayaan Natal, Rutan Manado membuka waktu kunjungan khusus bagi keluarga WBP. Jam kunjungan dimulai pukul 10.00 WITA hingga 15.30 WITA, memberikan kesempatan bagi keluarga untuk berbagi momen kebahagiaan bersama WBP.Kebijakan ini memberikan dampak positif, tidak hanya bagi WBP tetapi juga bagi keluarga mereka, dengan harapan memperkuat dukungan moral yang dapat membantu proses reintegrasi sosial.
Makna dan Tujuan Remisi Natal
Remisi Natal tidak hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga memiliki makna mendalam:
- Apresiasi terhadap Perilaku Baik
Penerima remisi adalah WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan. Ini menjadi bentuk apresiasi atas usaha mereka dalam memperbaiki diri. - Motivasi untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Dengan remisi, WBP diharapkan memiliki semangat baru untuk melanjutkan hidup lebih baik setelah menjalani masa hukuman. - Meningkatkan Kualitas Pembinaan
Kebijakan remisi juga mendorong terciptanya lingkungan pembinaan yang kondusif di dalam rutan, di mana WBP berlomba-lomba menunjukkan perilaku baik. - Memperkuat Tali Silaturahmi
Kesempatan bertemu keluarga selama perayaan Natal membantu mempererat hubungan kekeluargaan, yang merupakan faktor penting dalam mendukung reintegrasi sosial WBP.
Kebijakan Pemasyarakatan: Langkah Humanis dari Pemerintah
Kebijakan pemberian remisi, termasuk pada perayaan Natal, adalah bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis.
- Fokus pada Rehabilitasi
Pemerintah memprioritaskan pembinaan dan rehabilitasi daripada sekadar hukuman, dengan harapan WBP dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. - Sinergi dengan Nilai Keagamaan
Pemberian remisi pada hari raya keagamaan, seperti Natal, menjadi simbol bahwa pemerintah mendukung nilai-nilai spiritual yang dapat menjadi dasar perubahan hidup bagi WBP. - Efisiensi Sistem Pemasyarakatan
Kebijakan remisi juga membantu mengurangi kepadatan di rutan, yang menjadi tantangan besar dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Di sisi lain, kesempatan kunjungan keluarga saat Natal memberikan sentuhan emosional yang penting bagi WBP dan keluarga mereka. Hal ini menjadi pengingat bahwa dukungan keluarga adalah fondasi kuat dalam membangun kembali kehidupan. ***