Deadline Mundur! Begini Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 agar Tidak Gagal ⋆ Manado News

Selamat datang di Official Site Manado.news

Media Network
Nasional

Deadline Mundur! Begini Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 agar Tidak Gagal

MANADO.NEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025.

Semula batas akhir sesuai jadwal jatuh pada 20 September 2025, kini tenggat tersebut perpanjangannya hingga 22 September 2025.

Sementara itu, pengajuan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu juga kain longgar sampai 25 September 2025.

Meski begitu, penetapan NI tetap mengacu pada jadwal awal, yakni berakhir pada 30 September 2025.

Lalu, bagaimana cara mengisi DRH PPPK Paruh Waktu dan dokumen apa saja yang harus kamu siapkan? Berikut panduan lengkapnya.

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

  1. Akses laman resmi sscasn.bkn.go.id

  2. Login menggunakan akun pribadi masing-masing

  3. Pilih menu “Pengisian DRH NI PPPK”

  4. Lengkapi data diri sesuai identitas resmi

  5. Unggah seluruh dokumen persyaratan secara teliti

  6. Klik “Simpan” lalu lakukan finalisasi

  7. Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Calon PPPK Paruh Waktu 2025 harus mengunggah dokumen berikut saat mengisi DRH:

  • Pas foto terbaru berlatar merah

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Ijazah terakhir dan transkrip nilai

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Surat pernyataan tidak pernah pidana

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terangkat melalui perjanjian kerja untuk bekerja dengan sistem paruh waktu.

Skema ini hadir sebagai solusi penataan tenaga honorer yang tercatat di database BKN.

Kebijakan tersebut bertujuan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat penghapusan tenaga honorer.

Dengan adanya opsi kerja paruh waktu, tenaga honorer tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan karier di sektor pemerintahan. ***

Sumber
RRI
Back to top button