OTT Kejari Kotamobagu Ungkap Modus Licik Kadis PMD Bolmong

Redaksi Manado News
4 Min Read
Konferensi pers Kejari Kotamobagu. Inzert: Tersangka ASB digelandang ke rutan Kotamobagu.

MANADO.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

OTT Kejari Kotamobagu itu terungkap pada Jumat malam, 20 Desember 2024, menjadi akhir perjalanan karier seorang pejabat berinisial ASB alias Abdul.

Penangkapan di Lokasi Strategis
Abdul, bersama Sekretaris Desa (Sekdes) Werdhi Agung Selatan, IWS, ditangkap di Alun-Alun Lapangan Boki Hotinimbang, Kotamobagu, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kajari Kotamobagu, Elwin Agustian Kahar, menjelaskan bahwa OTT ini dilakukan setelah tim intelijen Kejari memproses laporan masyarakat dan melakukan investigasi mendalam.

“Tim mendeteksi bahwa transaksi pemerasan akan dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Tim langsung mengawasi lokasi tersebut,” ungkap Elwin dalam keterangan persnya.

Modus Operasi dan Barang Bukti
Menurut Elwin, tim intelijen menemukan mobil dinas Toyota Rush putih dengan nomor polisi DB 1266 D di lokasi kejadian. Tak lama kemudian, sebuah mobil Avanza hitam tiba, dan Sekdes IWS terlihat turun membawa tas selempang. Kedua pelaku berbicara singkat sebelum masuk ke mobil dinas, di mana tim langsung meringkus mereka.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai senilai Rp8,5 juta dalam kantong plastik hitam, Rp9,1 juta dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, serta tiga unit ponsel, sebuah laptop Lenovo, dan kendaraan dinas.

Skema Pemerasan Terungkap
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada 9 Desember 2024, Abdul meminta uang sebesar Rp20 juta per desa dari tiga kepala desa di Werdhi Agung Selatan, Timur, dan Utara.

Setelah negosiasi, para kepala desa sepakat menyerahkan Rp3 juta secara kolektif yang diantarkan langsung ke rumah Abdul di Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat.

BACA JUGA:  Pemindahan Mary Jane Veloso Sebelum Natal di Filipina

Namun, permintaan tak berhenti di situ. Pada 18 Desember 2024, melalui Sekdes IWS, Abdul menyampaikan “mahar” baru sebesar Rp60 juta. Setelah negosiasi lebih lanjut, jumlah ini disepakati menjadi Rp45 juta yang rencananya akan diserahkan kepada Kasie Intel Kejari Kotamobagu.

Dugaan Pemalsuan Identitas Jaksa
Dalam penyelidikan, Abdul mengaku bekerja sama dengan seseorang yang mengaku sebagai jaksa di Kejari Kotamobagu. Percakapan WhatsApp yang ditunjukkan Abdul ternyata berasal dari akun kloning pada ponselnya sendiri, menambah dimensi baru dalam kasus ini.

Jeratan Hukum
Dengan bukti yang cukup, Abdul dijerat Pasal 12 huruf b dan huruf e UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kotamobagu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Respons dan Dampak Kasus
Kasus ini menjadi sorotan publik di Bolmong dan sekitarnya. Masyarakat mengecam keras tindakan Abdul yang dinilai mencoreng integritas pemerintahan daerah. Pihak Kejari menegaskan bahwa mereka akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kasus ini adalah bukti bahwa praktik pemerasan akan diberantas hingga ke akarnya,” tegas Elwin.

Pelajaran Bagi Pemerintahan 
OTT Kejari Kotamobagu ini memberikan peringatan keras kepada pejabat daerah lainnya untuk menjaga integritas dalam melaksanakan tugas. Pengawasan ketat dan pelaporan dari masyarakat menjadi kunci penting dalam memberantas korupsi di tingkat lokal. ***

Share This Article