Gaji ke-13 ASN 2025 Tak Cair Serentak, Cek Daerahmu Sekarang ⋆ Manado News

Selamat datang di Official Site Manado.news

Media Network
Bisnis

Gaji ke-13 ASN 2025 Tak Cair Serentak, Cek Daerahmu Sekarang

MANADO.NEWS – Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), pencairan gaji ke-13 menjadi agenda tahunan yang sangat dinanti.

Tahun 2025 tidak terkecuali, namun penting bagi pemerintah daerah untuk memahami dengan seksama mekanisme dan jadwal pencairan gaji ke-13 yang berpotensi berbeda dari tahun sebelumnya.

Dalam artikel ini, kami menyajikan panduan paling lengkap, akurat, dan terkini yang akan membantu para pengelola keuangan daerah, bendahara, hingga ASN memahami semua aspek terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2025.

Artikel ini disusun secara deskriptif, berwibawa, dan berdasarkan regulasi keuangan negara serta praktik terbaik dari berbagai daerah.

Dasar Hukum Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2025

Pemberian gaji ke-13 ASN diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun, dengan penyesuaian terhadap kondisi fiskal nasional.

Untuk tahun 2025, kami mengacu pada regulasi yang biasanya dirilis menjelang pertengahan tahun, serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan kebijakan Kementerian Keuangan yang menjadi pedoman teknis.

Umumnya, regulasi tersebut mencakup:

  • PP tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk teknis pencairan

  • SE Dirjen Perbendaharaan yang memberi panduan pelaksanaan di lapangan

Pemahaman akan dasar hukum ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi dan keterlambatan pencairan.

Komponen Gaji ke-13 ASN: Apa Saja yang Dicakup?

Gaji ke-13 bukan sekadar gaji pokok tambahan. Berdasarkan regulasi tahun-tahun sebelumnya dan proyeksi 2025, komponen gaji ke-13 biasanya mencakup:

  • Gaji Pokok

  • Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Jabatan

  • Tunjangan Umum

  • Tunjangan Kinerja (jika disetujui anggaran daerah)

Khusus untuk ASN di lingkungan Pemda, pemberian tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan lainnya bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah. Oleh karena itu, pencairan gaji ke-13 bisa sangat bervariasi antar daerah.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2025: Berpotensi Berbeda di Setiap Daerah

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 dilaksanakan pada pertengahan tahun, biasanya bulan Juni atau Juli, bertepatan dengan masa tahun ajaran baru sekolah.

Namun demikian, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam menentukan waktu pencairan berdasarkan kesiapan anggaran dan proses administrasi.

Faktor Penentu Perbedaan Jadwal:

  1. Penyesuaian APBD dan DPA SKPD
    Gaji ke-13 harus diakomodasi dalam APBD 2025 dan tercermin dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) setiap SKPD.

  2. Tanggal Terbitnya PMK
    Pemerintah daerah baru dapat menindaklanjuti setelah menerima petunjuk teknis dari Kemenkeu.

  3. Kesiapan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIPKD)
    Ketergantungan pada sistem ini mempengaruhi kecepatan administrasi pencairan.

  4. SDM Bendahara dan Operator Keuangan Daerah
    Kecepatan penginputan dan verifikasi data memengaruhi ketepatan waktu pencairan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN yang memenuhi kriteria aktif bekerja per tanggal yang ditentukan dalam regulasi. Berikut daftar penerima umum:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI dan Anggota Polri

  • Pejabat Negara (termasuk Kepala Daerah dan DPRD)

  • Guru dan Tenaga Kesehatan Honorer yang terdata dalam SK resmi (daerah tertentu)

Perbedaan antara Gaji ke-13 dan THR ASN

Meskipun sama-sama merupakan tunjangan tahunan, gaji ke-13 dan THR memiliki tujuan dan waktu pencairan berbeda.

AspekGaji ke-13THR
TujuanMembantu biaya pendidikan anakMenyambut hari raya keagamaan
Waktu PencairanSekitar bulan Juni/JuliBiasanya 10 hari sebelum Idulfitri
KomponenLengkap (termasuk tunjangan jabatan)Hanya gaji pokok dan tunjangan

Langkah-Langkah Teknis Pencairan di Pemerintah Daerah

Agar pencairan berjalan lancar, kami merinci tahapan teknis yang wajib diperhatikan oleh semua pengelola keuangan daerah:

1. Penetapan Regulasi Internal Daerah

Pemda perlu menetapkan SE Kepala Daerah atau Peraturan Bupati/Wali Kota sebagai tindak lanjut dari PMK.

2. Penginputan Anggaran pada SIPKD

Setiap SKPD wajib menginput alokasi anggaran gaji ke-13 ke dalam aplikasi SIPKD berdasarkan DPA.

3. Pengajuan SPM dan SP2D

Bendahara pengeluaran mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN, lalu diterbitkan SP2D untuk pencairan.

4. Penyaluran ke Rekening ASN

Setelah SP2D diterbitkan, gaji ke-13 langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN oleh bank daerah.

Tantangan yang Umum Terjadi di Daerah

Meskipun prosesnya terstruktur, kami mengidentifikasi sejumlah tantangan yang sering menghambat pencairan:

  • Keterlambatan regulasi pusat

  • Kesalahan data pegawai pada SIMPEG

  • Penginputan anggaran tidak seragam

  • Keterbatasan SDM di BPKAD

Solusi yang bisa diterapkan termasuk pelatihan teknis keuangan, pemutakhiran data ASN secara berkala, serta koordinasi lintas SKPD.

Rekomendasi Kami bagi Pemerintah Daerah

Agar pencairan gaji ke-13 tahun 2025 berjalan efisien dan tepat waktu, kami merekomendasikan beberapa hal penting:

  1. Lakukan simulasi anggaran gaji ke-13 sejak awal tahun anggaran.

  2. Segera bentuk tim teknis percepatan pencairan di BPKAD.

  3. Koordinasi aktif dengan Kementerian Keuangan dan Kemendagri.

  4. Pastikan data ASN sudah valid dan ter-update di awal semester I.

  5. Sosialisasikan kepada ASN agar ekspektasi sesuai jadwal yang realistis.

Dampak Gaji ke-13 terhadap Ekonomi Daerah

Pemberian gaji ke-13 bukan hanya menyangkut kesejahteraan ASN, namun juga memiliki efek domino terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Banyak sektor seperti pendidikan, ritel, dan perbankan lokal mengalami peningkatan transaksi signifikan.

Studi menunjukkan bahwa pencairan gaji ke-13 mampu meningkatkan daya beli masyarakat hingga 8–12% dalam kurun dua minggu sejak pencairan.

Oleh karena itu, pencairan yang tepat waktu sangat penting bagi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Komitmen Profesionalisme dalam Layanan Keuangan Publik

Sebagai bagian dari sistem birokrasi yang profesional, kami percaya bahwa pengelolaan keuangan publik, termasuk pencairan gaji ke-13 ASN, harus dilakukan secara akuntabel, efisien, dan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya cepat dalam eksekusi, tetapi juga cermat dalam administrasi.

Gaji ke-13 bukanlah sekadar hak ASN pada tahun 2025, melainkan bagian dari komitmen negara dalam membangun pemerintahan yang sejahtera dan berdaya saing. ***

Back to top button