Oknum Sangadi Bakan Terpeleset Kasus CSR JRBM Rp9,1 Miliar

MANADO.NEWS – Polres Kotamobagu resmi menahan HM alias Hasan, oknum sangadi Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, pada Senin, 6 Januari 2025.
Penahanan ini terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT JRBM. Dalam kasus ini, HM tidak sendirian; rekannya yang berperan sebagai pelaksana proyek juga turut ditahan.
Penahanan ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kotamobagu pada malam yang sama. Dugaan penyimpangan dana CSR ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anggaran senilai Rp9,1 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Desa Bakan.
Awal Mula Kasus Korupsi Dana CSR PT JRBM
Kasus ini bermula dari program CSR PT JRBM yang bertujuan membiayai pembangunan drainase sepanjang dua kilometer di Desa Bakan. Dengan dana sebesar Rp9,1 miliar, proyek ini dirancang untuk meningkatkan kualitas infrastruktur desa dan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.
Namun, alih-alih memberikan manfaat, proyek tersebut justru diwarnai dugaan penyimpangan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan diduga digelapkan oleh HM alias Hasan, oknum sangadi Bakan. Laporan awal terkait kasus ini diajukan oleh seorang kontraktor berinisial JK (57), warga Desa Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Menurut JK, dana proyek yang semestinya ia terima sebagai pelaksana pembangunan tidak pernah diberikan oleh HM. Akibatnya, proyek tidak selesai sebagaimana yang direncanakan, dan kerugian mencapai angka yang signifikan.
Fakta Penting Terkait Kasus Sangadi Bakan
Proyek Drainase dengan Anggaran Rp9,1 Miliar
Proyek pembangunan drainase sepanjang dua kilometer di Desa Bakan dikelola dengan anggaran yang berasal dari dana CSR PT JRBM. Sayangnya, proyek ini gagal memberikan hasil sesuai target karena adanya dugaan penyimpangan dana.
Laporan dari Kontraktor
Pada 8 Mei 2024, JK resmi melaporkan HM ke Polres Kotamobagu. Dalam laporannya, JK menyebutkan bahwa HM tidak menyerahkan dana proyek sesuai kesepakatan. Akibatnya, proyek mangkrak, dan kerugian diperkirakan mencapai Rp6 miliar.
Penyidikan oleh Polres Kotamobagu
Setelah laporan diterima, Polres Kotamobagu melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan HM sebagai tersangka. Status kasus ini kini sudah masuk tahap penyidikan, namun banyak pihak mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kasus ini.
Tantangan dalam Penanganan Kasus Korupsi CSR
Walaupun kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, proses hukum terhadap dugaan korupsi dana CSR ini dinilai lambat. Masyarakat setempat berharap pihak berwenang dapat bekerja lebih tegas dan transparan untuk mengungkap fakta serta menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Selain itu, kasus ini juga mencerminkan kelemahan dalam pengawasan penggunaan dana CSR. Banyak yang mengkritik kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Harapan Masyarakat untuk Desa Bakan
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat. Dana CSR adalah aset berharga yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan diawasi dengan ketat agar kejadian serupa tidak terulang lagi. ***