Hukum dan KriminalManado

Kendaraan Tanpa Plat Nomor Siap Ditilang Polda Sulut

MANADO.NEWS – Wakapolda Sulawesi Utara (Sulut), Brigjen Pol Bahagia Dachi, menegaskan bahwa kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor akan segera ditertibkan. Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah Sulut.

“Masih banyak masyarakat yang mengendarai kendaraan tanpa plat nomor belakang. Ini akan segera kami tertibkan,” ujar Wakapolda usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Samrat 2025 di Manado mengutip dari ANTARA.

Dalam apel tersebut, Wakapolda secara langsung mengamati bahwa masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan ini. Oleh karena itu, ia menginstruksikan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulut untuk segera menyampaikan perintah penertiban ke seluruh jajaran kepolisian di daerah.

Pelanggaran Plat Nomor Bisa Sebabkan Kecelakaan

Salah satu kekhawatiran utama terkait kendaraan tanpa plat nomor adalah meningkatnya risiko kecelakaan. Wakapolda menyoroti bahwa banyak kendaraan yang dikendarai oleh anak muda atau remaja tidak memiliki plat nomor, sehingga dapat memicu pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Banyak kendaraan yang dikendarai anak-anak kita tidak menggunakan plat nomor. Ini bisa menjadi pemicu kecelakaan dan meningkatkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Berdasarkan data kepolisian, selama dua bulan terakhir, terjadi peningkatan angka fatalitas dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Utara.

Statistik Kecelakaan di Sulawesi Utara (Desember 2024 – Januari 2025):

  • Desember 2024: 214 kasus kecelakaan
  • Januari 2025: 189 kasus kecelakaan
  • Total penurunan jumlah kecelakaan: 25 kasus
  • Kenaikan jumlah korban meninggal dunia: dari 25 kasus menjadi 31 kasus

Meskipun angka kecelakaan secara keseluruhan mengalami penurunan, jumlah korban meninggal justru meningkat. Hal ini menjadi alarm bagi aparat kepolisian untuk lebih memperketat aturan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

BACA JUGA:  MOLA BKN Resmi Dibuka! Cek Penetapan NIP CPNS & NI PPPK 2024 Sekarang

Operasi Keselamatan Samrat 2025: Fokus Penertiban Lalu Lintas

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya, Operasi Keselamatan Samrat 2025 telah resmi digelar di Sulawesi Utara. Operasi ini bertujuan untuk:

  • Menertibkan kendaraan tanpa plat nomor
  • Mengurangi angka kecelakaan lalu lintas
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas
  • Menekan angka pelanggaran dan tindakan ugal-ugalan di jalan raya

Penindakan ini tidak hanya berfokus pada kendaraan roda dua, tetapi juga berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan administratif. Polisi akan melakukan razia di berbagai titik strategis, terutama di area yang sering menjadi pusat pelanggaran lalu lintas.

Mengapa Plat Nomor Kendaraan Itu Wajib?

Plat nomor kendaraan bukan hanya sekadar tanda pengenal, tetapi memiliki fungsi penting dalam sistem transportasi dan keamanan. Berikut beberapa alasan mengapa setiap kendaraan wajib menggunakan plat nomor:

  • Identifikasi Kendaraan – Plat nomor berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan yang terdaftar di sistem kepolisian.
  • Mencegah Kejahatan – Kendaraan tanpa plat nomor sering digunakan dalam tindak kriminal, seperti pencurian dan aksi kejahatan lainnya.
  • Mempermudah Penegakan Hukum – Jika terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas, plat nomor membantu kepolisian dalam melacak pemilik kendaraan.
  • Syarat Administratif Kendaraan – Plat nomor merupakan bukti bahwa kendaraan telah membayar pajak dan memiliki dokumen resmi yang sah.

Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan wajib memastikan plat nomor terpasang dengan benar, baik di bagian depan maupun belakang.

Sanksi bagi Kendaraan Tanpa Plat Nomor

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memasang plat nomor dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk:

  • Denda hingga Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan bagi pengendara yang tidak memasang plat nomor kendaraan sesuai ketentuan.
  • Penyitaan kendaraan jika terbukti melanggar aturan secara berulang.
BACA JUGA:  10 Rekomendasi Tempat Oleh-Oleh Khas Manado Terlengkap dan Terbaik untuk Wisatawan

Polisi mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari sanksi serta menjaga keselamatan di jalan raya.

Penertiban kendaraan tanpa plat nomor di Sulawesi Utara bukan hanya sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan bagi seluruh pengguna jalan.

Dengan adanya Operasi Keselamatan Samrat 2025, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berkendara semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan dan korban jiwa dapat ditekan secara signifikan. ***

Back to top button