Hukum dan KriminalMinahasa

Kejari Minahasa Bongkar Kasus Pelanggaran Pemilu 2024

MANADO.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa kini resmi menangani kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang tersangka berinisial DRPPM.

Mengutip dari RRI pada Minggu, 5 Januari 2025, penyerahan tahap II kasus ini melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulawesi Utara.

Tersangka terindikasi memanfaatkan program beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mengarahkan pilihan politik dalam Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Utara.

Dugaan Pelanggaran: Bukti Video dan Aksi Simbolis

Kasus ini mencuat setelah saksi berinisial ZMM dan RS menemukan sebuah video di TikTok pada 19 November 2024. Video tersebut memperlihatkan DRPPM yang diduga secara terang-terangan mengajak penerima beasiswa PIP untuk mendukung pasangan calon tertentu.

Dalam video itu, tersangka tampak menggunakan simbol tiga jari sebagai bentuk dukungan kepada pasangan calon nomor urut 3, baik untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara maupun Bupati dan Wakil Bupati Minahasa. Peristiwa ini terjadi pada 14 November 2024 di kediaman tersangka di Minahasa, bersamaan dengan pembagian beasiswa PIP.

Pelanggaraan Hukum yang Dituduhkan

Tindakan tersangka melanggar sejumlah pasal dalam peraturan pemilu dan pilkada, yaitu:

  1. Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  2. Pasal 187 ayat (3) juncto Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan penggunaan fasilitas atau program pemerintah untuk kepentingan kampanye politik.

Proses Hukum Selanjutnya

Setelah penyerahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa akan segera menyusun surat dakwaan. Berkas perkara ini kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado untuk proses persidangan.

“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami berkomitmen memastikan kasus ini ditangani secara adil dan transparan,” ujar perwakilan Kejari Minahasa.

BACA JUGA:  Resmob Delta Polresta Manado Bongkar Kasus Pelecehan Viral

Kasus yang Menjadi Sorotan Publik

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut integritas pemilu dan pilkada. Tindakan seperti ini bakal mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Kejaksaan menegaskan pentingnya menjaga proses demokrasi yang bebas dari penyalahgunaan kekuasaan dan program pemerintah untuk kepentingan politik tertentu.

Pesan Penting: Menjaga Kejujuran dalam Pemilu

Kasus dugaan pelanggaran pemilu di Minahasa, menjadi pengingat bahwa setiap bentuk pelanggaran pemilu harus diusut tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. Dengan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan bersih dari intervensi ilegal. ***

Back to top button