Nasional

Libur Nasional Pilkada 2024 Jatuh Hari Apa? Ini Penjelasan Pemerintah

MANADO.NEWS – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Jakarta.

“Keputusan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan optimal,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat 22 November 2024.

BACA JUGA: Fakta Menarik Manado, Dibalik Julukan Kota Sejuta Gereja

Dasar Hukum Penetapan Libur Nasional Pilkada

Penetapan hari libur nasional untuk Pilkada 2024 serentak merujuk pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur bahwa hari pencoblosan harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Menurut Tito, keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak di 545 daerah pada tanggal 27 November 2024.

“Karena jatuh pada hari Rabu yang bukan hari libur, maka secara otomatis harus diliburkan,” jelasnya dikutip dari PMJ News, Sabtu 23 November 2024.

Tujuan dan Dampak Keputusan

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh warga negara memiliki waktu yang cukup untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi tanpa terhalang oleh aktivitas pekerjaan atau kewajiban lainnya. Selain itu, libur nasional juga diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi pemilih.

Pilkada serentak tahun 2024 mencakup pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta pasangan wakilnya di seluruh wilayah Indonesia. Dengan total 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, partisipasi masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan demokrasi di tingkat lokal.

BACA JUGA:  HPN 2025: Pers Makin Bebas atau Makin Dikendalikan? Ini Kata Muhammadiyah

Langkah Strategis dalam Pelaksanaan Pilkada

Dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan berbagai regulasi dan strategi. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Sosialisasi Jadwal Pilkada: KPU aktif mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menggunakan hak pilih.
  2. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah diminta untuk memfasilitasi logistik dan pengamanan selama hari pencoblosan.
  3. Persiapan Protokol Pemilu: Langkah ini bertujuan menjaga keamanan dan kelancaran proses pencoblosan.

Pilkada 2024: Momentum Demokrasi Indonesia

Keputusan menjadikan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional menunjukkan komitmen pemerintah terhadap demokrasi yang inklusif. Dengan memberikan waktu luang kepada masyarakat, diharapkan pemilih dapat lebih fokus dalam menentukan pilihan berdasarkan aspirasi mereka.

Libur nasional ini memberikan ruang bagi elemen masyarakat lain, seperti pengawas pemilu dan penyelenggara, untuk menjalankan tugasnya dengan maksimal. Pilkada 2024 menjadi ajang pembuktian bahwa demokrasi Indonesia semakin matang dan partisipatif. ***

Back to top button