Jaksa Bersertifikat Kripto Kejagung Siap Hadapi Kejahatan Digital

Redaksi Manado News
5 Min Read
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana. (Foto: Antara)

MANADO.NEWS – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat prorgram Jaksa Bersertifikat Kripto, dalam meningkatkan kemampuan aparatnya untuk menangani kejahatan transaksi kripto, menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam menghadapi tantangan hukum di era digital.

Dengan mengembangkan kapasitas jaksa melalui sertifikasi internasional dan pemanfaatan teknologi canggih seperti Chainanalysis Reactor, Kejagung berharap dapat memberikan penegakan hukum yang lebih efektif dan akuntabel.

Selain itu, dengan implementasi sistem digital seperti CMS dan SPDP Online, Kejagung semakin menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penanganan perkara.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat lebih siap dalam menghadapi kejahatan kripto yang semakin kompleks dan berkembang pesat.

Disadur dari ANTARA, Rabu 26 November 2024, langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital yang sedang dijalankan oleh lembaga tersebut.

BACA JUGA: 5 Fitur yang Akan Hilang pada iPhone 17: Perubahan Besar Apple yang Perlu Diketaui

1. 6 Jaksa Bersertifikat Internasional untuk Tangani Kejahatan Kripto

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, mengungkapkan, bahwa Kejaksaan telah menyiapkan enam jaksa yang sudah bersertifikat internasional untuk fokus pada analisis dan penuntutan kejahatan yang berkaitan dengan transaksi kripto.

Sertifikasi internasional ini diberikan agar para jaksa memiliki kemampuan yang mumpuni dalam menangani kejahatan dunia maya yang semakin kompleks.

Menurut JAM-Pidum Nana, kejahatan kripto memerlukan keahlian khusus, karena transaksi menggunakan mata uang digital melibatkan teknologi blockchain yang sulit dilacak oleh pihak berwenang.

BACA JUGA:  Harga Beras Stabil 2024 Ternyata Ini Rahasia Pemerintah

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas jaksa melalui pelatihan intensif dan sertifikasi yang relevan.

2. Program Chainanalysis Reactor untuk Meningkatkan Kemampuan Jaksa

Dalam rangka mendukung peningkatan kompetensi jaksa dalam menangani kejahatan kripto, Kejaksaan Agung juga melaksanakan program “Chainanalysis Reactor”.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan jaksa dalam menganalisis dan melacak transaksi mata uang digital di blockchain.

Chainanalysis Reactor adalah alat canggih yang digunakan untuk memetakan dan menganalisis transaksi kripto, yang sangat berguna dalam proses penyidikan.

Dengan menggunakan teknologi ini, jaksa akan lebih mudah mendeteksi dan mengidentifikasi pelaku kejahatan serta jejak digital yang ditinggalkan dalam transaksi kripto.

3. Transformasi Penuntutan Melalui Peningkatan Kapasitas Jaksa

Selain melibatkan teknologi canggih, Kejaksaan Agung juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas, akuntabilitas, dan profesionalisme jaksa.

Program Chainanalysis Reactor merupakan bagian dari transformasi penuntutan yang dilakukan oleh Kejagung untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan teknologi dan transaksi digital.

Menurut Nana, pembangunan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas sangat penting agar jaksa dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Kejaksaan Agung juga menekankan perlunya optimalisasi teknologi informasi dalam seluruh aspek penegakan hukum, agar tidak ketinggalan dengan perkembangan teknologi yang ada.

4. Penanganan Kasus Kripto dengan Sistem Digital CMS

Sebagai bagian dari transformasi digital, Kejaksaan Agung juga telah meluncurkan sistem Case Management System (CMS).

CMS adalah sebuah platform digital yang berfungsi sebagai database penanganan perkara di Kejaksaan, yang terus berkembang dan terintegrasi dengan berbagai sistem informasi lainnya.

Dengan CMS, seluruh proses penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan. Sistem ini memudahkan jaksa untuk melacak status setiap perkara yang sedang ditangani, sehingga dapat mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Harga Emas Antam Tak Bergerak di Rp1,517 Juta, Beli Sekarang?

5. Sosialisasi SPDP Online untuk Meningkatkan Transparansi

Selain CMS, Kejaksaan Agung juga mengembangkan sistem Sosialisasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara online. Melalui sistem SPDP online, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi mengenai status penyidikan suatu perkara. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses hukum dan memberikan akses yang lebih luas bagi publik terkait perkembangan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan.

6. Kolaborasi dengan World Bank dan Korea Development Institute

Kejaksaan Agung juga mendapat dukungan dari lembaga internasional dalam mendukung digitalisasi dalam sistem peradilan Indonesia.

Kejaksaan Agung baru-baru ini menerima kunjungan dari World Bank dan Korea Development Institute (KDI) yang bertujuan untuk memberikan bantuan teknis dan dukungan dalam pengembangan sistem peradilan digital.

Melalui Jaksa Bersertifikat Kripto, diharapkan Kejagung dapat semakin memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi dan kejahatan siber. ***

Share This Article