Benarkah Gaji Pengawas Koperasi Merah Putih Rp15 Juta? ⋆ Manado News

Selamat datang di Official Site Manado.news

Media Network
Nasional

Benarkah Gaji Pengawas Koperasi Merah Putih Rp15 Juta?

MANADO.NEWS – Belakangan ini, publik ramai memperbincangkan isu mengenai gaji pengawas Koperasi Merah Putih yang disebut-sebut mencapai Rp15 juta per bulan.

Namun, apakah informasi ini benar adanya? Untuk mengetahui kebenarannya, mari kita telaah fakta-fakta resmi terkait program pemerintah yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 mendatang.

Program Koperasi Merah Putih: Mengangkat Ekonomi Desa

Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah desa dan kelurahan.

Melalui semangat kekeluargaan dan gotong royong, program ini dirancang guna memperkuat perekonomian desa, menciptakan lapangan pekerjaan baru, serta mendukung kemandirian desa dalam mengelola usaha produktif.

Menurut informasi dari merahputih.kop.id, Koperasi Merah Putih akan resmi diluncurkan pada Juli 2025 dan telah memasuki tahap persiapan sejak Maret 2025.

80.000 Desa dan Kelurahan Siap Bentuk Koperasi

Proses pendirian Koperasi Merah Putih kini tengah berlangsung di sekitar 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Masing-masing daerah sedang melakukan persiapan pembentukan koperasi sebagai langkah awal program ini.

Peran aktif masyarakat desa dan dukungan dari pemerintah menjadi kunci sukses program ini dalam membangun kemandirian ekonomi lokal.

Benarkah Gaji Pengawas Mencapai Rp15 Juta?

Di tengah antusiasme masyarakat, beredar kabar bahwa pengawas Koperasi Merah Putih akan menerima gaji sebesar Rp15 juta per bulan.

Namun, setelah ditelusuri, hingga kini belum ada peraturan resmi dari pemerintah yang menetapkan nominal tersebut.

Artinya, klaim gaji fantastis ini masih sebatas rumor yang belum terbukti kebenarannya.

Bagaimana Penentuan Gaji Pengawas Koperasi?

Dalam praktiknya, penentuan gaji pengawas koperasi dilakukan melalui musyawarah anggota setelah koperasi resmi terbentuk. Besaran gaji akan mempertimbangkan beberapa faktor penting, antara lain:

  • Jenis usaha yang dijalankan koperasi

  • Potensi pendapatan koperasi

  • Kebutuhan operasional dan keberlangsungan usaha koperasi

Sejarah Regulasi Gaji Pengurus Koperasi

Sebelumnya, pengaturan mengenai gaji dan tunjangan pengurus koperasi sempat diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa penentuan gaji dilakukan melalui rapat anggota koperasi.

Namun, pada 2013, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU tersebut, sehingga pengaturan kembali merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

Sayangnya, UU ini tidak secara spesifik mengatur soal gaji pengawas, pengurus, maupun pengelola koperasi.

Gaji Pengawas Koperasi Masih Menunggu Regulasi Resmi

Hingga kini, besaran gaji pengawas Koperasi Merah Putih belum ditetapkan oleh pemerintah.

Informasi yang beredar mengenai gaji Rp15 juta per bulan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Penentuan gaji pengawas dan pengurus akan dilakukan melalui musyawarah anggota setelah koperasi resmi dibentuk, disesuaikan dengan potensi usaha dan kemampuan masing-masing koperasi. ***

Back to top button