82 Calon PMI Gagal Diselundupkan! Ini Fakta Perdagangan Orang di Kaltara

MANADO.NEWS – Perdagangan orang di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menjadi sorotan setelah Satgas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang dipimpin Bareskrim Polri berhasil membongkar sembilan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam operasi ini, sebanyak 82 calon pekerja migran berhasil diselamatkan dari percobaan pengiriman ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Modus Licik Penyelundupan PMI
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penumpang KM Talia pada 5 Mei 2025 dan KM Bukit Sibuntang keesokan harinya.
Dari hasil investigasi, aparat berhasil mengidentifikasi sembilan kasus TPPO dengan tujuh pelaku utama yang kini telah diamankan.
Para pelaku menggunakan modus pengiriman PMI secara nonprosedural. Mereka memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik sebagai titik keberangkatan menuju Tawau, Malaysia.
Setiap korban diwajibkan membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta, meskipun banyak di antara mereka tidak mengantongi dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.
Barang Bukti dan Kronologi Pengungkapan
Dalam penggerebekan ini, aparat menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
14 paspor milik korban
13 unit telepon genggam
13 tiket kapal laut
2 surat cuti kerja dari perusahaan Malaysia
3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia
Pengumpulan barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa para pelaku telah menjalankan operasi ilegal tersebut sejak tahun 2023, dengan skema yang sangat terstruktur dan sistematis.
Pasal dan Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah selaku Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) & TPPO Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI
Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO
Pasal 120 ayat 2 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Jaringan Internasional dan Upaya Pengembangan Kasus
Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan bahwa pengungkapan ini baru awal dari rangkaian penyidikan yang lebih luas.
Polri berkomitmen mengusut jaringan internasional yang mungkin terlibat dalam praktik perdagangan manusia ini.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku lokal saja. Jaringan internasional di balik kasus ini akan kami bongkar hingga ke akar-akarnya. Semua pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum di dalam maupun luar negeri, akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Sinergi Lintas Sektor untuk Pencegahan dan Pemulihan
Dalam menindak dan mencegah praktik perdagangan orang, Polri menggandeng berbagai instansi terkait seperti TNI, Imigrasi, Kejaksaan, pemerintah daerah, hingga BP3MI.
Upaya kolaboratif juga melibatkan Kementerian Kominfo dan Direktorat Siber untuk memblokir akun media sosial yang menawarkan pekerjaan ilegal di luar negeri.
“Kami terus memantau media sosial dan melakukan penindakan terhadap akun-akun yang menjual mimpi palsu. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal perlindungan nyawa dan masa depan warga negara,” ujarnya dikup dari Tribrata News.
Pemulihan dan Perlindungan Korban TPPO
Sebanyak 82 korban yang berhasil diselamatkan telah dibawa ke shelter milik BP3MI untuk menjalani proses asesmen dan pendataan lanjutan.
Kepala BP3MI, Sarni, menjelaskan bahwa mereka yang memiliki dokumen lengkap akan diberikan fasilitas untuk berangkat secara legal. Sementara itu, korban tanpa dokumen resmi akan dipulangkan ke daerah asal dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Farida, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah perlindungan lanjutan berupa asesmen psikologis, pendampingan, hingga program reintegrasi sosial bagi para korban.
“Kami juga telah membentuk tim gugus tugas TPPO untuk menjamin bahwa korban tidak kembali menjadi sasaran sindikat serupa di kemudian hari,” jelasnya.
Himbauan dan Edukasi untuk Masyarakat
Polri menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Edukasi dan pelatihan keterampilan bagi calon pekerja migran dinilai sangat penting agar mereka memiliki kesiapan dan legalitas yang memadai sebelum bekerja di luar negeri.
“Masyarakat harus lebih kritis dan waspada. Jika ingin bekerja ke luar negeri, gunakan jalur resmi dan pastikan memiliki dokumen lengkap. Ini demi keselamatan dan kesejahteraan bersama,” pungkas Brigjen Pol. Nurul Azizah.
Dengan terungkapnya kasus perdagangan orang di Kaltara, Polri menunjukkan keseriusannya dalam melindungi Warga Negara Indonesia dari kejahatan perdagangan manusia.
Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa hukum akan bertindak tegas dan tanpa kompromi. ***