Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berakhir Februari 2025, Ini Cara Hemat Tagihan Anda

by
diskon tarif listrik 2025
Diskon Listrik PLN Hanya Sampai Februari 2025.

MANADO.NEWS – Pemerintah memberikan kabar baik kepada pelanggan listrik PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Diskon tarif listrik sebesar 50 persen telah diberlakukan sejak Januari 2025 dan akan berakhir pada Februari 2025.

Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan lainnya, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen pada tahun ini.

Pelanggan rumah tangga yang memenuhi kriteria dapat menikmati diskon ini secara otomatis, tanpa perlu mendaftar atau mengajukan permohonan khusus. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Namun, penting untuk dicatat bahwa diskon ini bersifat sementara dan tidak akan diperpanjang.

Apa yang Dikatakan Pemerintah?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menegaskan bahwa diskon ini hanya berlaku selama dua bulan. Langkah ini merupakan kebijakan sementara untuk membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi di awal tahun 2025.

Pernyataan ini juga diperkuat oleh Wakil Menteri ESDM yang menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana lanjutan dari pemerintah untuk memperpanjang program subsidi ini.

Sasaran Program:

  • Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 2.200 VA.
  • Potongan berlaku untuk tagihan listrik Januari dan Februari 2025 bagi pelanggan pascabayar.
  • Pelanggan prabayar mendapatkan potongan harga langsung saat pembelian token listrik.

Daftar Tarif Dasar Listrik Per kWh Tahun 2025

Pelanggan listrik perlu memahami tarif dasar per kWh yang berlaku pada tahun 2025 untuk mengelola pengeluaran dengan bijak. Berikut rincian tarifnya berdasarkan golongan pelanggan:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
BACA JUGA:  Samsung dan Google Luncurkan Audio Baru Saingi Dolby Atmos

Mengelola Konsumsi Listrik dengan Bijak

Dengan berakhirnya diskon ini, pelanggan akan kembali dikenakan tarif normal mulai Maret 2025. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mulai mengelola konsumsi listrik secara hemat. Berikut beberapa tips untuk menjaga efisiensi penggunaan listrik di rumah:

  1. Gunakan Peralatan Hemat Energi:
    Pilih peralatan elektronik berlabel hemat energi untuk mengurangi konsumsi listrik tanpa mengorbankan fungsi.
  2. Matikan Perangkat yang Tidak Digunakan:
    Biasakan mematikan lampu, kipas angin, atau alat elektronik lain saat tidak digunakan.
  3. Manfaatkan Cahaya Alami:
    Maksimalkan pencahayaan alami di siang hari untuk mengurangi penggunaan lampu.
  4. Atur Suhu AC dengan Bijak:
    Gunakan suhu optimal pada AC (24-26 derajat Celcius) untuk menjaga kenyamanan sekaligus menghemat energi.
  5. Lakukan Pemeliharaan Rutin:
    Periksa instalasi listrik secara berkala untuk memastikan tidak ada kebocoran energi yang menyebabkan pemborosan.

Dampak Positif Program Diskon Listrik

Meski berlangsung singkat, program diskon tarif listrik ini memberikan dampak positif yang dirasakan oleh banyak keluarga. Dengan potongan sebesar 50 persen, pelanggan dapat mengalokasikan dana untuk kebutuhan lain yang mendesak. Kebijakan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Diskon tarif listrik 50 persen yang berlaku hingga Februari 2025 adalah peluang emas bagi pelanggan PLN untuk menghemat pengeluaran. Dengan memahami tarif dasar listrik dan mulai mengelola konsumsi energi secara bijak, masyarakat dapat meminimalkan dampak dari kembalinya tarif normal. Kebijakan ini, meski bersifat sementara, telah memberikan manfaat nyata bagi banyak keluarga di Indonesia. ***