JAKARTA — Sejumlah nama anak berpotensi ditolak Dukcapil karena tidak memenuhi aturan pencatatan dokumen kependudukan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.
Aturan itu kembali menjadi perhatian setelah nama seorang bayi asal Wonosobo viral di media sosial. Bayi tersebut mendapat nama “Muhammad MBG Subianto”.
Disdukcapil Kota Semarang kemudian menjelaskan ketentuan pencatatan nama melalui akun Instagram resminya. Instansi tersebut menyebut nama itu belum dapat diproses karena menggunakan singkatan.
Orangtua sebenarnya memiliki kebebasan memilih nama bagi anaknya. Namun, penulisan nama harus mengikuti persyaratan agar dapat tercantum dalam dokumen kependudukan.
Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan KTP elektronik. Karena itu, orangtua perlu memahami ketentuan sebelum mendaftarkan kelahiran anak.
Permendagri tersebut mengatur panjang nama, jumlah kata, penggunaan huruf, singkatan, angka, tanda baca, dan gelar. Aturan ini bertujuan melindungi identitas penduduk serta mempermudah pelayanan publik.
Tujuh Ketentuan Penulisan Nama Anak
Ketentuan pertama mengharuskan nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, serta tidak menimbulkan banyak penafsiran. Nama juga perlu mencerminkan identitas yang pantas bagi anak.
Contoh nama yang tidak sesuai ialah “Setan Jaya” karena mengandung makna negatif. Sebaliknya, nama seperti “Budi Santoso” mudah dibaca dan tidak menimbulkan penafsiran buruk.
Ketentuan kedua mewajibkan nama memiliki paling sedikit dua kata. Dengan demikian, nama yang hanya terdiri dari satu kata berpotensi tidak diterima.
Sebagai contoh, nama “Yamal” hanya mempunyai satu kata. Orangtua dapat menggunakan bentuk dua kata, seperti “Lamine Yamal”.
Aturan ketiga membatasi panjang nama maksimal 60 karakter, termasuk spasi. Pembatasan tersebut membantu penyeragaman data dalam sistem administrasi kependudukan.
Nama yang sangat panjang dapat menyulitkan pencatatan dan penggunaan pada dokumen resmi. Karena itu, orangtua perlu memilih susunan nama yang ringkas.
Contoh nama terlalu panjang ialah “Aisyah Nur Safira Maharani Cendekia Permata Kusumawardhani Putri Aditya”. Bentuk yang lebih ringkas ialah “Aisyah Nur Safira”.
Selanjutnya, penulisan nama harus menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Penggunaan simbol atau tanda diakritik tertentu berpotensi menghambat proses pencatatan.
Nama “Chloë Grace”, misalnya, memakai tanda khusus di atas huruf. Penulisan yang lebih sesuai menjadi “Chloe Grace”.
Aturan kelima melarang penggunaan singkatan yang dapat menimbulkan arti lain. Oleh sebab itu, orangtua sebaiknya menuliskan nama secara lengkap.
Nama “MBG Subianto” memakai singkatan yang dapat memunculkan berbagai penafsiran. Penulisan lengkapnya dapat menjadi “Muhammad Bayu Ghani Subianto”.
Ketentuan keenam melarang angka dan tanda baca dalam nama penduduk. Sistem dokumen kependudukan hanya mencatat nama menggunakan rangkaian huruf yang sesuai.
Contoh penulisan yang berpotensi bermasalah ialah “Ali Ma’sum” karena menggunakan tanda apostrof. Bentuk tanpa tanda baca menjadi “Ali Masum”.
Terakhir, nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan maupun keagamaan. Gelar dapat digunakan dalam kepentingan lain, tetapi bukan sebagai unsur nama.
Sebagai contoh, penulisan “dr. Gia Pratama Putra” tidak sesuai karena mencantumkan gelar profesi. Nama yang dapat dicatat ialah “Gia Pratama Putra”.
Dukcapil Dapat Menolak Pencatatan Nama
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), pejabat Dukcapil tidak akan menerbitkan dokumen dengan nama yang melanggar ketentuan. Karena itu, petugas dapat meminta orangtua memperbaiki penulisan nama.
Namun, petugas tidak serta-merta menolak tanpa memberikan penjelasan. Dukcapil dapat menyampaikan ketentuan dan membantu warga memilih penulisan yang sesuai.
Pejabat yang tetap mencatat nama bermasalah dapat menerima sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis melalui Direktorat Jenderal Dukcapil.
Aturan itu memastikan seluruh petugas menerapkan standar yang sama. Selain itu, ketentuan tersebut mencegah munculnya perbedaan pencatatan antarwilayah.
Pasal 6 juga memberikan ruang bagi pejabat Dukcapil untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat. Pembinaan mencakup prinsip, persyaratan, serta tata cara pemberian nama.
Petugas dapat memberikan saran dan edukasi sebelum dokumen diterbitkan. Pendampingan ini bertujuan melindungi kepentingan anak sejak dini.
Pemilihan nama tidak hanya menyangkut selera keluarga. Sebab, nama akan melekat pada identitas seseorang sepanjang hidupnya.
Nama juga digunakan dalam pendidikan, layanan kesehatan, perbankan, pekerjaan, dan berbagai urusan hukum. Kesalahan pencatatan dapat menimbulkan masalah pada kemudian hari.
Oleh karena itu, orangtua perlu meneliti setiap unsur nama sebelum mengurus akta kelahiran. Mereka juga dapat berkonsultasi dengan Dukcapil apabila masih ragu.
Nama Lama Tetap Berlaku
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mulai berlaku setelah diundangkan pada 21 April 2022. Aturan tersebut berlaku untuk pencatatan nama pada dokumen kependudukan setelah tanggal itu.
Meski demikian, penduduk dengan nama lama tidak wajib melakukan perubahan. Nama yang sudah tercatat sebelum aturan berlaku tetap sah dan dapat digunakan.
Ketentuan ini berarti aturan tidak berlaku surut terhadap dokumen lama. Masyarakat juga tidak perlu mengganti nama hanya karena memiliki satu kata.
Perubahan nama tetap dapat dilakukan melalui prosedur yang berlaku apabila pemiliknya menghendaki. Namun, proses tersebut memerlukan dokumen pendukung dan penetapan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, daftar nama anak berpotensi ditolak Dukcapil menjadi panduan penting bagi orangtua. Pemahaman sejak awal dapat mencegah kendala ketika mengurus dokumen kelahiran.
Nama yang jelas, pantas, dan sesuai aturan juga memberikan perlindungan jangka panjang. Selain mempermudah administrasi, penulisan yang tepat menjaga kepastian identitas anak.
Dalam kesempatan lain, Menaker Yassierli Dorong Tata Kelola Keuangan turut menegaskan publik Berbasis Manfaat Nyata.
Sebagai pembanding, baca juga laporan Tujuh Warga Bitung Peroleh Kepastian Status WNI dan Dokumen Kependudukan.