MANADO.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 19 Februari 2025, memeriksa Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemanggilan kedua tersangka. “Benar, tersangka HG dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini,” ujarnya dikutip dari ANTARA.
Mbak Ita tiba di Gedung KPK pada pukul 09.26 WIB, disusul Alwin Basri enam menit kemudian, pukul 09.32 WIB. Setibanya di lokasi, keduanya memilih untuk tidak banyak berkomentar kepada awak media.
Mbak Ita hanya memberikan pernyataan singkat, “Mohon doanya saja ya,” ucapnya sebelum memasuki ruang pemeriksaan. Keduanya menjalani pemeriksaan secara terpisah dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Kasus Korupsi di Pemkot Semarang: Dua Tersangka Lain Sudah Ditahan
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka lain, yakni:
- Martono – Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, sekaligus Ketua Gapensi Semarang.
- P. Rachmat Utama Djangkar – Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Keduanya telah resmi ditahan pada Jumat 17 Januari 2025 dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Februari 2025.
Sebelumnya, KPK juga berencana menahan Mbak Ita dan Alwin Basri pada Jumat 17 Januari 2025, namun keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka menjadi hari ini.
Skema Korupsi: Gratifikasi dan Dugaan Pemerasan
Dalam penyelidikan yang dilakukan KPK, beberapa skema dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang telah terungkap, di antaranya:
Dugaan Gratifikasi:
- Hevearita (Mbak Ita), Alwin Basri, dan Martono diduga menerima suap atau gratifikasi dalam proyek-proyek yang berlangsung di Pemkot Semarang.
Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa:
- P. Rachmat Utama Djangkar diduga terlibat dalam pemberian atau janji suap kepada penyelenggara negara terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (2023-2024):
- KPK menelusuri dugaan penyelewengan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada periode 2023–2024.
Pemerasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terkait Pajak & Retribusi Daerah:
- Dugaan adanya pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Gratifikasi Selama Periode 2023–2024:
- KPK juga mendalami adanya penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah, termasuk seorang Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang masih aktif menjabat. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan memastikan transparansi hukum dalam proses ini.
Dengan pemeriksaan yang telah berjalan, publik kini menunggu langkah KPK dalam menentukan status hukum lebih lanjut bagi Mbak Ita dan Alwin Basri. Jika terbukti bersalah, keduanya berpotensi menghadapi hukuman berat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. ***