Hukum dan KriminalNasional

Lapor Mas Wapres DP Rumah Raib, Korban Diacam Pengembang

MANADO.NEWS – Seorang warga Jakarta Timur, Fatmawati (31), mengungkapkan kekecewaannya lewat Lapor Mas Wapres setelah impian memiliki rumah di Jakarta sirna akibat dugaan penipuan dan penggelapan oleh pengembang perumahan.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Fatmawati melaporkan kasus ini melalui program ‘Lapor Mas Wapres’ yang diprakarsai oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor #8473526, yang berisi permintaan agar pihak berwenang segera menindaklanjuti masalah ini dan memberikan solusi terhadap hak-haknya yang belum terpenuhi.

Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan

Permasalahan ini bermula dari perjanjian pembelian rumah di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Rumah yang ditawarkan oleh pengembang PT Aksen Cipta Pratama, dengan pemilik bernama Taufan Adi Wibawa, dijual seharga Rp1,1 miliar. Fatmawati telah menyetorkan uang muka sebesar Rp300 juta sebagai bentuk komitmen pembelian.

Namun, hingga lebih dari satu tahun berlalu, proses pembangunan rumah tidak kunjung terealisasi. Selain itu, janji pengembalian uang muka dan kompensasi senilai Rp198 juta yang seharusnya dibayarkan dalam waktu 3 bulan jika rumah belum berdiri, tidak pernah ditepati oleh pihak pengembang.

Upaya Hukum yang Mandek

Merasa dirugikan, Fatmawati akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Polsek Cipayung, Jakarta Timur, pada 6 Agustus 2024 dengan nomor laporan LP/B/392/VIII/2024/SPKT/POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA. Sayangnya, hingga kini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Sudah dua kali pihak kepolisian memanggil pelaku untuk pemeriksaan, tetapi ia selalu mangkir. Polisi juga kesulitan menemukan keberadaan pelaku,” jelas Fatmawati dikutip PMJ News.

Dengan proses hukum yang berjalan lambat, Fatmawati berharap aduan melalui ‘Lapor Mas Wapres’ bisa mendorong pihak kepolisian untuk lebih proaktif menyelesaikan kasus ini.

BACA JUGA:  Kasus Pencurian Boltim Ratusan Juta Mangkrak? Ini Saran GMPK

“Harapan saya, tim dari Lapor Mas Wapres bisa membantu agar saya mendapatkan keadilan. Polisi bisa lebih kooperatif dan pelaku bisa segera ditemukan serta mengembalikan hak saya,” imbuhnya.

Ancaman dan Teror dari Pihak Pengembang

Dalam perjuangannya menuntut hak, Fatmawati mengaku mendapat ancaman verbal dari pihak pengembang melalui pesan WhatsApp. Ancaman tersebut tidak hanya ditujukan kepadanya, tetapi juga kepada keluarganya.

“Pihak developer mengancam akan menghancurkan keluarga saya karena tidak terima kami melaporkan perbuatan mereka,” ungkap Fatmawati.

Selain itu, menurut pihak kepolisian, pelaku bernama Taufan Adi Wibawa kini telah kabur dan sulit dilacak keberadaannya. Fatmawati beserta keluarganya kini hanya bisa berharap kepolisian segera menemukan pelaku dan menyelesaikan kasus ini.

Harapan Warga Melalui ‘Lapor Mas Wapres’

Melalui program ‘Lapor Mas Wapres’, Fatmawati berharap kasusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Program ini dinilai sebagai langkah tepat untuk menyalurkan aspirasi warga yang mengalami ketidakadilan.

Fatmawati juga berharap agar pihak kepolisian bisa segera bertindak tegas, menemukan pelaku, dan mengembalikan hak-haknya yang telah dirampas.

“Sudah cukup lama saya menunggu kejelasan dari pihak kepolisian. Saya berharap ini segera diselesaikan,” tutupnya.

Dukungan dari pemerintah dan kepolisian sangat diharapkan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan hak-hak korban segera dipulihkan.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih pengembang perumahan dan memastikan legalitas serta kredibilitas pihak yang menawarkan properti. ***

Back to top button