Hukum dan Kriminal

Propam Polda Metro Ungkap Fakta Baru Oknum Polisi Pukul Ibunya Hingga Meninggal

MANADO.NEWS – Propam Polda Metro Jaya kini tengah menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang anggota polisi berpangkat Aipda bernama Nikson Pangaribuan.

Dalam peristiwa yang menghebohkan ini, Nikson dilaporkan telah memukul ibunya dengan menggunakan tabung gas 3 kilogram hingga menyebabkan kematian, sebagaimana dilansir dari PMJ News, Sabtu 7 Desemver 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

Menurut Bambang, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya internal Polda Metro Jaya untuk memastikan bahwa setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Propam Polda Metro Jaya Fokus Pada Pemeriksaan Saksi

Kombes Pol Bambang Satriawan menjelaskan bahwa dalam menangani kasus ini, Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terlibat atau mengetahui peristiwa tersebut. Meskipun demikian, Bambang belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail penanganan atau perkembangan kasus ini.

Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan oleh Aipda Nikson Pangaribuan dapat dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap norma dan kode etik kepolisian. Pihak Propam Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di internal kepolisian.

Tindak Lanjut dari Proses Pemeriksaan

Pihak Propam Polda Metro Jaya, melalui Kabid Propam Kombes Pol Bambang Satriawan, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut akan dilaksanakan secara profesional dan transparan. Proses ini bertujuan untuk memberi keadilan bagi korban dan untuk menjaga integritas serta kehormatan institusi Polri.

Seiring berjalannya pemeriksaan, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam. Kasus ini juga akan dijadikan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan, serta sebagai pengingat bagi seluruh anggota Polri agar selalu menjaga disiplin dan etika dalam melaksanakan tugas.

BACA JUGA:  Pelaku Deepfake Presiden Prabowo Ditangkap, Begini Modus Penipuannya

Menjaga Integritas Institusi Kepolisian

Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Aipda Nikson Pangaribuan ini kembali menjadi sorotan terkait pentingnya pengawasan internal terhadap anggota kepolisian.

Propam sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan disiplin di Polri memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian senantiasa sesuai dengan peraturan dan prinsip etika yang berlaku.

Pelanggaran terhadap kode etik kepolisian, terutama yang menyangkut tindak kekerasan, tidak hanya mencoreng citra institusi Polri, tetapi juga merusak rasa kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini dengan tegas dan adil akan sangat penting dalam upaya memulihkan kepercayaan publik. ***

Back to top button