Nasional

9,4 Juta ASN Dapat THR dan Gaji Ke-13 2025! Ini Rinciannya

MANADO.NEWS – Pada tahun 2025, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) resmi mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini memberikan kejelasan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, Hakim, serta pensiunan pegawai pemerintah mengenai besaran dan cara pembayaran tunjangan tersebut.

Dalam artikel ini, kita akan mengulas lebih dalam tentang isi dari PP 11/2025, termasuk siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, komponen tunjangan tersebut, serta waktu pembayaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Siapa Saja yang Berhak Menerima 

Menurut penjelasan dari Presiden Prabowo Subianto, total penerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar 9,4 juta orang. Penerima manfaat ini meliputi berbagai kalangan ASN, mulai dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), anggota TNI dan Polri, Hakim, hingga para pensiunan pegawai pemerintah.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para ASN dapat merasakan manfaat langsung dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Lebaran dan liburan panjang.

“THR dan gaji ke-13 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, yang mencakup 9,4 juta penerima,” ungkap Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.

Komponen Pembayaran Gaji Ke-13 ASN 2025

Pada tahun 2025, besaran bagi ASN dihitung berdasarkan beberapa komponen penting, yaitu:

  • Gaji Pokok: Besaran gaji pokok yang diterima oleh ASN menjadi bagian utama dari pembayaran THR dan gaji ke-13.
  • Tunjangan Melekat: Tunjangan yang diberikan kepada ASN berdasarkan posisi dan jabatan mereka dalam struktur pemerintahan.
  • Tunjangan Kinerja: Pemerintah berkomitmen untuk memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen, yang berfungsi untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai.
BACA JUGA:  Pilkada 2024, Bawaslu Kolaborasi dengan Polri Gelar Mitigasi Kerawanan

Pemerintah juga memastikan bahwa ASN di daerah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan finansial daerah masing-masing. Bagi pensiunan, pembayaran gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan jumlah uang pensiun yang mereka terima setiap bulan.

“Bagi pensiunan, gaji ke-13 yang diberikan akan setara dengan uang pensiun bulanan yang diterima,” kata Presiden Prabowo.

Jadwal Pembayaran Gaji Ke-13 ASN 2025

Pemerintah juga telah menetapkan jadwal pembayaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025. Berdasarkan pernyataan Presiden Prabowo, pembayaran THR akan dilakukan dua minggu sebelum perayaan Lebaran, yaitu mulai Senin, 17 Maret 2025.

“Pembayaran THR untuk ASN akan dilakukan dua minggu sebelum Lebaran, mulai Senin, 17 Maret 2025,” ungkap Prabowo.

Hal ini tentu memberikan kenyamanan bagi para ASN yang ingin mempersiapkan kebutuhan untuk mudik dan merayakan Lebaran bersama keluarga.

Adapun untuk gaji ke-13, pembayaran akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru sekolah, tepatnya pada bulan Juni 2025. Pembayaran gaji ke-13 diharapkan dapat membantu ASN dalam mengelola pengeluaran pada awal tahun ajaran baru, serta memberi dukungan finansial bagi keluarga mereka.

“Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, tepatnya bulan Juni 2025,” lanjut Presiden Prabowo.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik selama periode liburan dan awal tahun ajaran.

Pengaruh Kebijakan PP 11/2025 terhadap Ekonomi Masyarakat

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini tentu tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN, namun juga memberikan efek positif bagi perekonomian secara keseluruhan. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, khususnya para ASN, sektor-sektor usaha seperti ritel, transportasi, dan pariwisata diperkirakan akan merasakan dampak positif dari kebijakan ini.

BACA JUGA:  Polda Sulut Bahas Terobosan Keterbukaan Informasi Polri

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja para ASN dan mendorong produktivitas mereka dalam melayani masyarakat.

Hal ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia terus berusaha meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan aparat pemerintah yang merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan. ***

Back to top button