Kasus Pengedar Trihexyphenidyl di Bitung, 493 Butir Obat Disita

MANADO.NEWS – Pada Senin siang, 2 Juni 2025, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung berhasil menggagalkan peredaran obat keras Trihexyphenidyl setelah mengamankan seorang pria berinisial JS (24) yang diduga sebagai pengedar.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 493 butir obat keras tersebut, yang ditemukan tersembunyi di dalam dua bungkus rokok.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian tentang adanya peredaran obat keras di kawasan Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Kasus ini berhasil diungkap dengan cepat berkat kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat setempat.
Awal Mula Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga
Segala bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi peredaran obat keras Trihexyphenidyl yang dilakukan oleh seorang pria di wilayah tersebut.
Warga melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian, yang kemudian segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Pada sekitar pukul 11.30 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh Iptu Trivo Datukramat, Kasatresnarkoba, mulai melakukan penyelidikan di lokasi yang terindikasi sebagai tempat transaksi obat keras.
Sekitar setengah jam setelahnya, tepat pukul 12.00 WITA, mereka menemukan pelaku sedang memarkirkan sepeda motor di sekitar SPBU Kadoodan, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa.
Penangkapan Pengedar dan Penggeledahan yang Mengungkap Obat Keras
Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di lokasi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan dua bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 493 butir Trihexyphenidyl berwarna kuning. Obat-obatan ini diduga keras akan disebarluaskan di wilayah setempat.
Dari hasil temuan tersebut, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti berupa obat keras yang ditemukan dalam bungkus rokok tersebut.
Trihexyphenidyl: Obat Keras yang Sering Disalahgunakan
Trihexyphenidyl adalah jenis obat keras yang umumnya digunakan untuk mengobati gangguan gerakan abnormal atau sebagai terapi untuk penyakit Parkinson.
Namun, obat ini juga sering disalahgunakan oleh sebagian orang karena dapat memberikan efek yang memabukkan, seperti rasa tenang dan halusinasi, jika dikonsumsi secara berlebihan.
Penyalahgunaan obat ini menjadi perhatian serius, mengingat dapat merusak kesehatan fisik maupun mental penggunanya.
Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap peredaran obat jenis ini sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Keterangan Resmi dari Kasatresnarkoba Polres Bitung
Dalam keterangan pers, Iptu Trivo Datukramat, Kasatresnarkoba Polres Bitung, mengonfirmasi penangkapan ini.
“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial JS (24) yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih lanjut,” ujar Trivo dikutip dari Tribrata News.
Polisi menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihaknya akan terus menyelidiki asal-usul serta tujuan peredaran obat tersebut.
Selain itu, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dalam memerangi peredaran narkoba dan obat keras di wilayahnya.
Proses Penyidikan dan Langkah Selanjutnya
Setelah penangkapan, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung.
Tim Satresnarkoba Polres Bitung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ini.
Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat terus bekerjasama dengan memberikan informasi yang dapat membantu mengungkap lebih banyak kasus peredaran obat terlarang.
Peran Masyarakat dalam Memberantas Peredaran Obat Keras
Kasus ini juga menjadi contoh pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengatasi peredaran obat keras dan narkoba.
Melalui kerjasama yang erat antara warga dan aparat kepolisian, peredaran obat keras dapat dicegah lebih dini.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat terus melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar mereka agar langkah pencegahan dapat dilakukan lebih cepat.
Polres Bitung berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan obat keras dan narkoba yang membahayakan kesehatan masyarakat. Mereka juga berharap agar masyarakat lebih waspada dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Polres Bitung Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Trihexyphenidyl
Penangkapan pengedar Trihexyphenidyl oleh Polres Bitung ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras yang sering disalahgunakan.
Penangkapan pelaku yang berinisial JS (24) dan penyitaan 493 butir Trihexyphenidyl menandakan keberhasilan dalam operasi pemberantasan narkoba di daerah tersebut.
Dengan langkah-langkah yang terus diambil oleh pihak kepolisian, diharapkan peredaran obat keras seperti Trihexyphenidyl dapat ditekan, dan masyarakat semakin peduli akan bahaya penyalahgunaan obat.
Pengungkapan ini juga menjadi langkah penting dalam menanggulangi masalah narkoba di Kota Bitung dan sekitarnya. ***