Kejari Kotamobagu Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti, Ini yang Dimusnahkan ⋆ Manado News

Selamat datang di Official Site Manado.news

Media Network
Hukum dan Kriminal

Kejari Kotamobagu Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti, Ini yang Dimusnahkan

MANADO.NEWS -Kejaksaan Negeri Kotamobagu menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Acara ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Kejari Kotamobagu berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Pemusnahan barang bukti ini melibatkan berbagai jenis barang yang terkait dengan kasus pidana, seperti narkotika, senjata tajam, serta barang bukti lainnya.

Tak hanya itu, sejumlah pakaian yang terkait dengan tindak pidana juga ikut dihancurkan dalam acara ini.

Proses penghancuran barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menjadi bagian integral dari tugas Kejari Kotamobagu dalam menjalankan eksekusi putusan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono SH, melalui Kasi Pidum, Ariel Denny Pasangkin, menjelaskan, bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penuntutan perkara, tetapi juga dalam melaksanakan putusan pengadilan yang sudah final.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas eksekutor yang kami jalankan sebagai wujud pertanggungjawaban kami terhadap putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan,” ujar Pasangkin.

Ariel yang juga Plt Kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, menyatakan, pemusnahan ini sedikitnya ada 54 item barang bukti dari perkara pidana umum.

“Ada narkotika berupa sabu, obat-obatan psikotropika, senjata tajam berupa pisau, golok, pakaian dan barang lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda,” sebutnya.

Menurutnya, Kejaksaan bukan hanya bertugas dalam proses penuntutan, tetapi juga menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan ini, adalah bagian pelaksanaan tugas eksekutorial,” terangnya.

Lanjut dia, pemusnahan tersebut sekaligus bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara secara tuntas dan transparan kepada masyarakat.

“Ini juga wujud serta pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah ditangani,” pungkasnya disela-sela pemusnahan barang bukti tersebut.

Tampak hadir juga, Reserse Narkoba dari 4 Wilayah Hukum Kejari Kotamobagu, BNN, Dinas Kesehatan, dan Rutan Kotamobagu. ***

Back to top button