Hukum dan KriminalKotamobagu

3 Kali Mangkir, ASN Bolmong Dijemput Paksa! Apa Kasusnya?

MANADO.NEWS – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat seorang oknum ASN pejabat di Bolaang Mongondow (Bolmong), berakhir dengan penjemputan paksa.

Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AB, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), akhirnya diamankan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu pada Selasa, 11 Maret 2025.

Hal ini dilakukan setelah AB tiga kali mengabaikan panggilan pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayahnya.

Dijemput Paksa Saat Bekerja di Kantor

Penjemputan paksa dilakukan langsung di kantor AB yang berlokasi di Lolak. Tim penyidik kemudian membawanya ke Kejari Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam, AB resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tak butuh waktu lama, pada pukul 19.00 WITA, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu guna proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap AB dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh dan ekspose kasus.

“Kami telah melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan dengan bukti yang ada, kami menetapkan AB sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa di Bolaang Mongondow,” ujar Elwin dalam konferensi persnya pada Selasa malam.

Minta Pendampingan Kuasa Hukum, Pemeriksaan Ditunda

Saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AB meminta didampingi oleh kuasa hukum. Atas permintaan tersebut, penyidik memutuskan untuk menunda pemeriksaan lanjutan hingga keesokan harinya.

Kajari Elwin menegaskan bahwa pihak kejaksaan bekerja secara profesional dan tidak akan terpengaruh oleh intervensi dari pihak mana pun. Ia juga mengimbau masyarakat agar menilai kasus ini secara objektif, mengingat kejaksaan bertindak berdasarkan fakta hukum yang jelas.

Kasus Pernah Diuji di Praperadilan

Kasus ini sebelumnya sempat diuji dalam sidang praperadilan. Hakim tunggal yang memimpin persidangan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap AB tidak sah. Namun, dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa penyidikan dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti-bukti baru yang relevan.

BACA JUGA:  Patroli Blue Light Polresta Manado Solusi Jitu Tekan Balap Liar

Kajari Kotamobagu menegaskan bahwa kejaksaan telah memperoleh bukti tambahan yang memperkuat dugaan pemerasan oleh AB.

“Dengan ditemukannya bukti baru yang kuat, kami memutuskan untuk melanjutkan penyidikan dan menahan tersangka malam ini,” ujarnya.

Kasus Akan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Setelah AB resmi ditahan, Kejari Kotamobagu segera mempersiapkan pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejaksaan menargetkan berkas perkara segera rampung agar persidangan bisa berlangsung dalam waktu dekat.

Dalam perkara ini, AB dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Isi Putusan Praperadilan dan Implikasinya

Putusan praperadilan sebelumnya mencakup beberapa poin penting, di antaranya:

  1. Penyidikan dapat dibuka kembali jika kejaksaan menemukan alat bukti baru yang sah dan berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
  2. Dalam praktik hukum acara, penyidikan ulang merupakan hal yang wajar dalam rangka penegakan hukum kasus korupsi.
  3. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidik memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan terhadap objek perkara yang sama, asalkan didukung dengan bukti hukum yang kuat.

Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Penahanan terhadap AB menjadi langkah tegas yang diambil oleh Kejari Kotamobagu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah.

Dengan adanya bukti-bukti baru, diharapkan kasus pemerasan oknum ASN Bolmong ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor agar memperoleh kejelasan hukum yang transparan.

Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini secara objektif dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Hanya dengan komitmen bersama, tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dapat terwujud. ***

BACA JUGA:  Operasi Lilin Nataru 2024 Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Membludak
Back to top button