Kejagung Limpahkan Berkas 3 Hakim ke Tipikor, Kapan Sidang?

MANADO.NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi limpahkan berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Berkas tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan akan segera memasuki tahap persidangan.
Berkas Dilimpahkan, Sidang Segera Digelar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ini merupakan langkah penting dalam proses hukum terhadap ketiga hakim yang diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis bebas Ronald Tannur,” ujar Harli dalam keterangannya dilansir dari PMJ News pada Selasa 17 Desember 2024.
Harli menambahkan bahwa Kejagung setelah limpahkan berkas, tim jaksa kini menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Tim Jaksa Penuntut Umum saat ini menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk ketiga terdakwa,” lanjutnya.
Latar Belakang Penangkapan Tiga Hakim
Kasus ini bermula ketika tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. Keputusan kontroversial ini memicu kecurigaan adanya indikasi suap atau gratifikasi dalam proses peradilan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar sebelumnya telah menetapkan tiga hakim berinisial ED, HH, dan M sebagai tersangka. Selain ketiga hakim, seorang pengacara berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus ini.
“Tiga hakim atas nama ED, HH, dan M serta seorang pengacara berinisial LR telah ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi,” ungkap Abdul Qohar pada Rabu 23 Oktober 2024 lalu.
Kronologi Penangkapan
Kejagung melakukan penangkapan terhadap ketiga hakim di Surabaya, sedangkan pengacara LR ditangkap di Jakarta.
Tindakan ini menegaskan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi dan memastikan proses peradilan berjalan transparan dan adil.
“Ketiga hakim ditangkap di Surabaya, sedangkan pengacara LR kami tangkap di Jakarta,” tambah Abdul Qohar.
Langkah Tegas Kejagung
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan di Indonesia. Dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor, Kejagung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik suap dan korupsi, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum.
Pelimpahan berkas ini diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik vonis bebas Ronald Tannur serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. ***