Kasus Korupsi Incinerator Manado 3 Tersangka Ditetapkan

MANADO.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado.
Mengutip dari ANTARA, pada Selasa 18 Februari 2025, proyek yang berlangsung pada tahun 2019 tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp9,69 miliar.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado, Evan Sinulingga, penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (17/2/2025). Ketiga orang yang terlibat adalah T.J.M, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLH Manado tahun 2019, serta dua direktur perusahaan penyedia, yakni A.A dari PT. Atakara Naratama Mitra dan F.R.S dari CV. Jaya Sakti.
Jeratan Hukum yang Dihadapi
Sinulingga menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama sebagai pasal subsider.
Rangkaian Kasus: Pelanggaran dalam Proyek Pengadaan
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan incinerator medis dan umum yang dilakukan DLH Manado pada 2019 dengan anggaran dari APBD Perubahan. Untuk satu unit incinerator medis, DLH mengalokasikan dana sebesar Rp1,2 miliar, sedangkan empat unit incinerator umum dianggarkan sebesar Rp11,2 miliar. Total anggaran yang disediakan mencapai Rp12,4 miliar.
Namun, dalam proses pelaksanaannya, terjadi sejumlah pelanggaran. Menurut Sinulingga, proyek tersebut melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala DLH saat itu melakukan penunjukan langsung terhadap penyedia yang sebelumnya gagal dalam proses tender pada tahap evaluasi teknis.
Lebih lanjut, kontrak yang digunakan dalam proyek tersebut tidak sesuai aturan. Seharusnya kontrak berbentuk surat perjanjian, tetapi kenyataannya hanya menggunakan surat perintah kerja. Selain itu, perusahaan penyedia tidak memiliki mesin incinerator ramah lingkungan yang terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Masalah Uji Emisi dan Izin Operasional
Sinulingga menegaskan bahwa incinerator yang dibeli tidak pernah menjalani uji emisi. Tak ada dokumen yang membuktikan bahwa alat tersebut telah diuji maupun memiliki izin operasional. Akibatnya, incinerator yang semestinya berfungsi justru mengalami kerusakan, terbengkalai, dan tidak dapat digunakan.
Kerugian Negara dan Penetapan Tersangka
Akibat berbagai pelanggaran tersebut, hasil audit menemukan kerugian negara sebesar Rp9,69 miliar. Kerugian ini menjadi dasar Kejari Manado untuk menetapkan ketiga tersangka yang diduga bertanggung jawab dalam kasus korupsi incinerator Manado.
Penetapan tersangka terhadap T.J.M tertuang dalam surat nomor 501/P.1.10/Fd.2/02/2025, A.A melalui surat nomor 502/P.1.10/Fd.2/02/2025, dan F.R.S berdasarkan surat nomor 503/P.1.10/Fd.2/02/2025, yang semuanya diterbitkan pada 17 Februari 2025.
Dengan penetapan ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kejari Manado menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi demi menjaga keuangan negara. ***