Prabowo Lindungi Jaksa! Perpres 66/2025 Jadi Tameng Hukum Baru ⋆ Manado News

Selamat datang di Official Site Manado.news

Media Network
Hukum dan KriminalNasional

Prabowo Lindungi Jaksa! Perpres 66/2025 Jadi Tameng Hukum Baru

MANADO.NEWS – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara terhadap jaksa.

Regulasi ini menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk menjamin keamanan aparat penegak hukum saat mereka menjalankan tugas pentingnya.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan bahwa jaksa dapat bekerja tanpa rasa takut, tekanan, maupun ancaman dari siapa pun.

Seperti dilansir dari RRI, perlindungan ini tidak hanya meliputi aspek fisik, tetapi juga psikologis dan profesional.

Jaminan Keamanan untuk Penegak Hukum

Dalam isi Perpres dijelaskan bahwa jaksa memiliki hak untuk memperoleh perlindungan menyeluruh dari negara, terutama saat melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya.

Pemerintah menggarisbawahi pentingnya rasa aman agar kejaksaan bisa bekerja secara independen dan objektif.

Dokumen resmi tersebut menyatakan:

“Negara wajib melindungi jaksa dari segala bentuk ancaman, intimidasi, dan tekanan, dalam rangka menjamin pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia yang bebas dan berintegritas.”

Apa Saja Bentuk Perlindungan yang Diatur dalam Perpres?

1. Perlindungan Terhadap Diri, Jiwa, dan Harta

Pada Pasal 1 ayat (1), disebutkan bahwa bentuk perlindungan mencakup rasa aman dari potensi bahaya yang mengancam diri, jiwa, hingga harta benda milik jaksa.

Sementara itu, ayat (2) menjelaskan bahwa ancaman bisa datang dalam banyak bentuk—baik langsung maupun tidak langsung.

Bentuk ancaman tersebut dapat menimbulkan rasa takut atau tekanan untuk bertindak di luar kewenangan, atau bahkan tidak bertindak sama sekali.

Dengan begitu, Perpres ini secara tegas memberikan ruang perlindungan kepada jaksa agar tidak mudah diintervensi oleh kekuatan eksternal yang dapat mempengaruhi kinerja dan integritasnya.

Perlindungan Adalah Hak Jaksa, Bukan Sekadar Kebijakan

Pada Pasal 2, ditegaskan bahwa setiap jaksa yang menjalankan tugasnya berhak mendapatkan perlindungan dari negara.

Hak ini bersifat menyeluruh dan bukan sesuatu yang diberikan secara sukarela, tetapi menjadi kewajiban negara untuk menjamin keselamatan aparat hukum.

Bagaimana Mekanisme Perlindungannya?

Permohonan Langsung dari Jaksa

Menurut Pasal 3, perlindungan tidak diberikan secara otomatis, melainkan harus diajukan oleh jaksa yang bersangkutan.

Ini memberi ruang bagi jaksa untuk menilai tingkat risiko yang mereka hadapi dan mengajukan permintaan secara formal kepada instansi berwenang.

Keterlibatan TNI dan Polri

Perpres ini menunjuk dua institusi utama untuk melaksanakan perlindungan, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

  • Polri diberi tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada jaksa dan juga keluarga mereka. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan diperluas hingga ke ranah privat, karena sering kali ancaman tidak hanya menyasar individu, tetapi juga orang-orang terdekatnya.

  • TNI, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 dan 9, akan mendukung perlindungan dalam bentuk bantuan personel, pengamanan institusional, dan dukungan lainnya terhadap Kejaksaan. Ini menegaskan bahwa negara melibatkan kekuatan militer untuk menjaga independensi kejaksaan dari ancaman yang bersifat sistemik atau berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Langkah Strategis dalam Penguatan Supremasi Hukum

Diterbitkannya Perpres ini tak hanya menjadi simbol keberpihakan pemerintah kepada jaksa, tetapi juga mencerminkan komitmen serius dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Perlindungan yang diberikan akan mendorong jaksa untuk menjalankan tugas tanpa rasa takut, terutama dalam menangani kasus-kasus besar atau sensitif.

Keberanian jaksa dalam menuntaskan perkara sering kali menjadi kunci keberhasilan sistem hukum. Tanpa perlindungan yang memadai, potensi intervensi dari pihak luar bisa sangat mengganggu proses hukum yang adil dan transparan.

Mengapa Ini Penting bagi Masyarakat?

Masyarakat luas juga akan merasakan manfaat dari kebijakan ini. Ketika jaksa bekerja dalam kondisi aman dan bebas tekanan, proses hukum akan berjalan lebih objektif. Penegakan hukum yang adil akan tercermin dari putusan yang tak memihak dan proses yang transparan.

Selain itu, kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan juga diperkirakan akan meningkat seiring dengan adanya perlindungan resmi dari negara.

Perlindungan Jaksa adalah Pilar Keadilan

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 merupakan langkah konkret dalam menciptakan sistem hukum yang lebih kuat dan terpercaya.

Dengan jaminan perlindungan negara, jaksa tidak perlu lagi khawatir terhadap ancaman atau tekanan yang bisa menghambat proses penegakan hukum.

Presiden Prabowo melalui kebijakan ini menunjukkan bahwa negara hadir sepenuhnya dalam menjaga marwah dan integritas kejaksaan, sebagai institusi penting dalam proses hukum di Indonesia.

Ke depan, diharapkan regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen legal formal, tetapi benar-benar dijalankan secara efektif dan konsisten di lapangan demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. ***

Back to top button