MANADO.NEWS – Penipuan online dengan modus investasi palsu kini menjadi salah satu kejahatan siber paling meresahkan di Indonesia. Salah satu trik yang marak digunakan adalah penipuan berbasis trading cryptocurrency melalui aplikasi palsu yang tampak meyakinkan.
Korban sering kali tergoda oleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat, namun justru kehilangan uang dalam jumlah besar.
Tidak sedikit laporan yang mencatat kerugian hingga miliaran rupiah, di mana pelaku menggunakan strategi manipulasi cerdas untuk memikat korban. Modus ini berkembang cepat, menyasar masyarakat dari berbagai kalangan.
Modus Operandi: Cara Pelaku Menjebak Korban
Pelaku penipuan online tidak hanya mengandalkan aplikasi palsu, tetapi juga menggunakan trik manipulasi yang sangat rapi. Berikut adalah langkah-langkah yang biasa mereka lakukan:
- Menargetkan Korban: Pelaku menyebar tautan mencurigakan di media sosial seperti Instagram, Facebook, atau bahkan melalui pesan WhatsApp.
- Membangun Kepercayaan: Korban diarahkan ke grup edukasi palsu di WhatsApp yang menampilkan sosok “profesor” atau pakar investasi.
- Menyajikan Data Palsu: Korban diberikan laporan keuangan palsu yang menunjukkan potensi keuntungan besar.
- Meminta Transfer Dana: Pelaku mulai meminta dana dengan dalih investasi awal atau biaya administrasi.
- Penipuan Berlanjut: Ketika korban ingin menarik dana, pelaku meminta pembayaran tambahan untuk alasan “verifikasi”.
- Menghilang: Setelah berhasil mendapatkan uang, pelaku memutus kontak dan menghapus jejak.
Waspada! Kenali Tanda-Tanda Penipuan Online
Modus penipuan sering kali menggunakan psikologi manipulatif untuk membuat korban panik atau tergoda. Berikut beberapa tanda yang harus diwaspadai:
- Janji Keuntungan Fantastis: Tawaran dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat hampir selalu merupakan penipuan.
- Tekanan Waktu: Pelaku sering meminta keputusan cepat untuk membuat korban tidak sempat berpikir panjang.
- Aplikasi atau Situs Tak Terverifikasi: Pastikan platform yang digunakan memiliki izin resmi dari OJK atau lembaga keuangan terpercaya.
- Permintaan Transfer ke Rekening Pribadi: Investasi resmi biasanya menggunakan rekening perusahaan, bukan atas nama pribadi.
Himbauan Polri: Jangan Mudah Tergiur Tawaran Manis
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divhumas Polri menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan online berkedok investasi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu verifikasi legalitas platform yang digunakan,” ujar Brigjen Trunoyudo melansir Tribrata News pada Senin, 27 Januari 2025.
Beliau juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap tautan mencurigakan di media sosial yang sering digunakan pelaku untuk menjebak korban.
Tips Anti Penipuan Online: Melindungi Diri di Dunia Digital
Agar tidak menjadi korban penipuan online, berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:
- Periksa Legalitas: Pastikan platform investasi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya.
- Hindari Tautan Asal: Jangan sembarangan mengklik tautan dari sumber yang tidak terpercaya.
- Waspadai Grup Palsu: Jangan mudah percaya pada grup edukasi di WhatsApp tanpa verifikasi yang jelas.
- Pantau Rekening Tujuan: Hanya transfer uang ke rekening resmi yang diverifikasi, bukan rekening atas nama pribadi.
- Segera Lapor: Jika Anda merasa telah menjadi korban, segera laporkan ke Polri atau lembaga terkait untuk tindakan lebih lanjut.
Keberhasilan Polri dalam Memberantas Kejahatan Siber
Polri terus meningkatkan upayanya untuk memerangi kejahatan siber. Berikut adalah beberapa kasus besar yang berhasil diungkap:
- Peretasan Kartu Kredit (2023): Kerjasama Polri dan Kepolisian Jepang mengungkap kasus peretasan dengan kerugian Rp128 miliar dan korban dari 70 negara.
- Lowongan Kerja Palsu (2024): Penipuan ini menyebabkan kerugian Rp1,5 triliun dengan korban mencapai 823 orang di Indonesia.
- Penipuan Email Bisnis (2024): Polri menangkap lima tersangka dalam kasus yang merugikan hingga Rp32 miliar.
Jangan Diam, Laporkan!
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait investasi palsu. Kecepatan pelaporan sangat penting agar pelaku dapat segera ditangkap dan korban lainnya terhindar dari kerugian.
“Mari kita bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan online,” tutup Brigjen Trunoyudo.
Penipuan online berkedok investasi menjadi ancaman serius di era digital. Dengan mengenali modus operandi pelaku dan mengikuti langkah-langkah pencegahan, Anda dapat melindungi diri dari kejahatan siber ini. Jangan biarkan diri Anda menjadi korban berikutnya—jadilah pengguna digital yang cerdas dan selalu waspada. ***