Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Begini Bocoran yang Perlu Kamu Tahu ⋆ Manado News

Selamat datang di Official Site Manado.news

Media Network
Nasional

Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Begini Bocoran yang Perlu Kamu Tahu

MANADO.NEWS – Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025 menjadi pembicaraan di masyarakat.

Pertanyaannya, apakah benar adanya rencana tersebut? Simaklah fakta terbaru yang sumbernya berasal dari pemerintah.

Pemerintah sebenarnya telah membenarkan kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara atau ASN yang meliputi PNS, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Kenaikan tersebut adalah sebesar 8 persen dan berlaku mulai tahun 2024. Kondisi tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024 yang diundangkan pada 26 Januari 2024 lalu.

Adapun kenaikan gaji tersebut bertujuan memperbaiki kesejahteraan ASN di Indonesia secara keseluruhan.

Sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi terkait 16% peningkatan gaji ASN, TNI Polri dan pensiunan pada tahun 2025.

Menurut Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara, informasi bahwa masalah mengenai kenaikan akan selesai dalam pembicaraan selanjutnya.

KEN-PPKF 2025 melaporkan bahwa peningkatan gaji juga akan terjadi, namun, tidak menyebutkan persentase tersebut.

MenPAN-RB menyatakan bahwa belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai peningkatan perlindungan pendapatan tahun 2025.

Hal ini penyebabnya oleh fakta bahwa penyesuaian anggaran tidak selesai pada periode awal pemerintahan.

Dahulu kala, besaran gaji para ASN tercatat se 2025 selanjutnya masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Pokok gaji PNS pada hakekatnya berdasarkan golongan juga lama pegawai. Pemecahan tiap golongan memiliki rentang gaji yang berbeda, sebagai berikut paparannya, adalah :

  • Golongan I: Gaji PNS mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400.

  • Golongan II: Gaji PNS antara Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600.

  • Golongan III: Gaji PNS berkisar antara Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700.

  • Golongan IV: Gaji PNS dapat mencapai Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.

Intinya, selain gaji pokok, PNS akan menerima tunjangan sesuai dengan status perkawinan, anak, serta jabatan masing-masing.

Demikian halnya dengan tunjangan kinerja berdasarkan golongan pegawai masing-masing instansi.

Jadi, walaupun berita tentang kenaikan gaji PNS 2025 sebesar 16 persen cukup ramai, saat ini belum ada kepastian mengingat pemerintah belum memberikan keputusan akhir berapa besarannya.

Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya menunggu pengumuman yang akan diberikan oleh pemerintah dalam hal ini. ***

Sumber
RRI
Back to top button